Berita

Bisnis

TPU Kelas Elit akan Dikenakan Pajak

RABU, 15 APRIL 2015 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Pemakaman kelas atas mendapat perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Ferry berencana mengubah aturan pembebasan pajak untuk lahan pemakaman, khususnya premium atau mewah.

Berdasarkan UU 28/2009 Pasal 77 Ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lahan kuburan atau pemakaman, peninggalan purbakala dan sejenisnya, bukan merupakan objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).


"Nah, sekarang bagaimana dengan banyak munculnya lahan kuburan premium seperti San Diego Hills. Apakah bisa dibiarkan bebas PBB?," kata Ferry di sela-sela rapat dengan Komite I DPD Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Ferry memandang, jika pemakaman premium dibiarkan bebas PBB, maka akan banyak pengembang yang akan mengalihkan usahanya ke properti pemakaman.

"Tanahnya mahal, tapi bebas PBB. Ini perkembangan yang harus dilakukan langkah penyesuaiannya," tegas Ferry.

Untuk itu, jelas Ferr, Kementerian ATR akan menata aturan PBB khusus untuk lahan pemakaman premium. Riilnya seperti apa belum ditentukan.

"Presiden berpesan, jika ada kebijakan tanpa harus ada perubahan UU, lebih baik menggunakan itu," ucapnya.

Perubahan Program Legislasi Nasional terkait pajak baru akan dilakukan 2017 mendatang. Ia berharap aturan mengenai PBB untuk pemakaman premium lebih cepat diterbitkan dan bisa langsung diterapkan pada 2016.[wid]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya