Berita

yusril ihza mahendra/net

Yusril: Pemerintah harus Hati-hati dalam Merevisi UU Terorisme

RABU, 15 APRIL 2015 | 13:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) disiapkan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar HAM.

Dalam penyusunan UU tersebut saat itu, pemerintah juga tidak mau ditekan Amerika dan negara-negara lain agar mengikuti kemauan mereka dalam menghadapi terorisme.

"Kami ingin negara kita tetap berdaulat menentukan cara kita sendiri dalam menghadapi terorisme," jelas mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tengah menyusun Perppu.  


Yusril menambahkan, saat itu pihaknya juga sangat sensitif dengan perasaan umat Islam terhadap isu terorisme.

"Mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dlm membangun bangsa dan negara RI," ungkap pakar hukum tersebut.

Karena itu dia mengingatkan pemerintah saat ini harus hati-hati dalam mengubah pasal-pasal yang terdapat dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang berlaku sekarang ini.

"Pemerintah harus menyadari bahwa rencana pemberlakuan surut Perpu adalah bertentangan dg UUD 1945," tegasnya.

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2002/UU Nomor 16 tahun 2003 yang memberlakukan surut Perppu  Nomor 1 tahun 2002/UU Nomor 15 tahun 2003.

Namun dia tidak menampik, dulu berpendapat terorisme adalah crime against humanity atau kejahatan kemanusiaan sehingga bisa berlaku surut atau retroaktif. Walau Statuta Roma tentang Pembentukan International Criminal Court belum memasukkan terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Namun setelah ada putusan MK saya menyadari norma hkm pembetantasan terorisme tdk bisa diberlakukan retroaktif," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya