Berita

yusril ihza mahendra/net

Yusril: Pemerintah harus Hati-hati dalam Merevisi UU Terorisme

RABU, 15 APRIL 2015 | 13:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) disiapkan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar HAM.

Dalam penyusunan UU tersebut saat itu, pemerintah juga tidak mau ditekan Amerika dan negara-negara lain agar mengikuti kemauan mereka dalam menghadapi terorisme.

"Kami ingin negara kita tetap berdaulat menentukan cara kita sendiri dalam menghadapi terorisme," jelas mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tengah menyusun Perppu.  


Yusril menambahkan, saat itu pihaknya juga sangat sensitif dengan perasaan umat Islam terhadap isu terorisme.

"Mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dlm membangun bangsa dan negara RI," ungkap pakar hukum tersebut.

Karena itu dia mengingatkan pemerintah saat ini harus hati-hati dalam mengubah pasal-pasal yang terdapat dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang berlaku sekarang ini.

"Pemerintah harus menyadari bahwa rencana pemberlakuan surut Perpu adalah bertentangan dg UUD 1945," tegasnya.

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2002/UU Nomor 16 tahun 2003 yang memberlakukan surut Perppu  Nomor 1 tahun 2002/UU Nomor 15 tahun 2003.

Namun dia tidak menampik, dulu berpendapat terorisme adalah crime against humanity atau kejahatan kemanusiaan sehingga bisa berlaku surut atau retroaktif. Walau Statuta Roma tentang Pembentukan International Criminal Court belum memasukkan terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Namun setelah ada putusan MK saya menyadari norma hkm pembetantasan terorisme tdk bisa diberlakukan retroaktif," tandasnya. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya