Berita

yusril ihza mahendra/net

Yusril: Pemerintah harus Hati-hati dalam Merevisi UU Terorisme

RABU, 15 APRIL 2015 | 13:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) disiapkan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar HAM.

Dalam penyusunan UU tersebut saat itu, pemerintah juga tidak mau ditekan Amerika dan negara-negara lain agar mengikuti kemauan mereka dalam menghadapi terorisme.

"Kami ingin negara kita tetap berdaulat menentukan cara kita sendiri dalam menghadapi terorisme," jelas mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tengah menyusun Perppu.  

Yusril menambahkan, saat itu pihaknya juga sangat sensitif dengan perasaan umat Islam terhadap isu terorisme.

"Mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dlm membangun bangsa dan negara RI," ungkap pakar hukum tersebut.

Karena itu dia mengingatkan pemerintah saat ini harus hati-hati dalam mengubah pasal-pasal yang terdapat dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang berlaku sekarang ini.

"Pemerintah harus menyadari bahwa rencana pemberlakuan surut Perpu adalah bertentangan dg UUD 1945," tegasnya.

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2002/UU Nomor 16 tahun 2003 yang memberlakukan surut Perppu  Nomor 1 tahun 2002/UU Nomor 15 tahun 2003.

Namun dia tidak menampik, dulu berpendapat terorisme adalah crime against humanity atau kejahatan kemanusiaan sehingga bisa berlaku surut atau retroaktif. Walau Statuta Roma tentang Pembentukan International Criminal Court belum memasukkan terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Namun setelah ada putusan MK saya menyadari norma hkm pembetantasan terorisme tdk bisa diberlakukan retroaktif," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Survei Indikator: China Negara Kawan Terdekat Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:10

Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jabat Pj Gubernur

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00

Doa Cak Imin, Prabowo Sukses Memimpin Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:51

Kediaman Prabowo di Hambalang Disesaki Karangan Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

Lagi, Israel Serangan Menara Pasukan UNIFIL di Lebanon

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:47

Gembleng Calon Menteri di Akmil, Prabowo Tak Ingin Anggota Kabinet Jadi Penjahat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:42

Dibayangi Apple, Samsung Masih Kuasai Pasar Smartphone Global

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:29

Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Pesan Persis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:19

Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut, Bukti Ekonomi Indonesia Tangguh

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:15

Selengkapnya