Berita

jubur kemenlu

Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Pemerintah untuk Selamatkan Siti Zaenab

RABU, 15 APRIL 2015 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia.

Karena itu, pemerintah Indonesia telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab, terpidana kasus pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi yang dihukum mati (qishoh) kemari pukul 10.00 waktu Arab Saudi. Bahkan, Pemerintah memohonkan pengampunan dari pihak keluarga majikan tersebut sejak awal.

"Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati," demikian Informasi yang dirilis Kementerian Luar Negeri.


Misalnya, langkah hukum yaitu pemerintah menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.

Sedangkan langkah diplomatik, tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015) , telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut.

"Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab," demikian dikutip dari situs Kemlu.

Menlu RI juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara.

Tak hanya itu juga melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.

Termasuk pemerintah meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga.

Pemerintah juga memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. "Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015," sambungnya.

Terakhir, pemerintah menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu (sekitar Rp. 2 Miliar). [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya