Berita

Andi Akmal Pasluddin

Kejanggalan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Diungkap

SELASA, 14 APRIL 2015 | 16:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan rencana reklamasi di pantai utara Jakarta sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Perikanan dan Kelautan.

UU yang baru itu mensyaratkan beberapa hal, bahwa harus ada badan koordinasi yang akan mengoordinasi semua reklamasi yang nantinya bertanggung jawab pada gubernur, dan gubernur bertanggung jawab kepada presiden. (Baca: Gugatan PTUN Izin Reklamasi Ahok Segera Disidang)

"Dalam hal ini kan gubernur kepada menteri dan kepada presiden," ujar anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Akmal Pasluddin, dalam siaran persnya (Selasa, 14/4).


Selain itu, Komisi IV melihat bahwa dalam aturan itu dijelaskan sebelum reklamasi harus ada tanggul. "Tanggul ini yang akan mengamankan apabila terjadi rob atau air pasang yang diakibatkan oleh adanya reklamasi," tutur Andi.

Kejanggalan lainnya, lanjut Politisi PKS asal Sulawesi Selatan ini, adalah adanya penjualan tanah. Padahal, reklamasi tersebut masih dalam tahap perencanaan.

"Baru mulai dibangun tapi sudah dijual kepada masyarakat, ini sangat memprihatinkan karena ternyata Komisi IV yang lama sudah bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa ini dihentikan," ungkap Andi.

Bahkan, masih kata Andi, di dalam rapat kabinet Presiden sudah menyepakati untuk dihentikan reklamasi sebelum adanya kajian yang mendalam, tentang amdalnya serta pengaruhnya terhadap nelayan di pesisir Jakarta dan sekitarnya.

Oleh karena itu, lanjut Andi, Komisi IV merekomendasikan membentuk panitia kerja (Panja), untuk mendalami persoalan ini.

"Kita merekomendasikan juga agar hal ini tidak dilanjutkan pembangunannya, dan kita rencananya akan memanggil Gubernur DKI, ada apa dibalik ini sehingga gubernur DKI ini yang kelihatannya ngotot tetap melanjutkan pembangunan reklamasi ini," demikian Andi. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya