Mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, dia sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum Jero Wacik menyatakan telah mengajukan surat keterangan ketidakhadiran kepada penyidik KPK.
Pihaknya meminta KPK agar tidak memanggil Jero untuk diperiksa sebagai tersangka hingga sidang praperadilan yang dimulai perdana pada hari ini rampung.
"Kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum," kata Hinca di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 13/4).
Hinca berharap KPK bisa memenuhi permohonan pihaknya kali ini. Apalagi, proses praperadilan hanya memakan waktu yang singkat tujuh hari.
"Pak Jero kan sedang memperjuangkan haknya setelah tujuh bulan jadi tersangka. Lagipula pimpinan KPK sudah mennyatakan hormati proses praperadilan," jelasnya.
Hinca meyakini bahwa KPK tidak akan memanggil paksa kliennya, meski hari ini total telah tiga kali Jero Wacik mangkiri panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, pada pemanggilan Jero kali ini terkait kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan saat menjadi Menteri ESDM. Sementara dua pemanggilan sebelumnya, Jero dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Hari ini panggilan perdana di ESDM, sebelumnya di Budpar (dugaan korupsi dalam kapasitas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)," beber Hinca.
Sebelumnya, Jero Wacik telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menbudpar periode 2008-2011. Alasannya juga sama yakni tengah berproses mengajukan gugatan praperadilan.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Dalam kasus ini dia dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.
Politisi Partai Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kemenbudpar saat menjabat menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[dem]