Berita

antonius bambang djatmiko/net

Hukum

Direktur MKS Akui Bersalah dan Minta Keringanan Hukuman

SENIN, 13 APRIL 2015 | 13:22 WIB | LAPORAN:

Sidang dugaan kasus suap yang menyeret Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko sebagai tersangka, dilanjutkan hari ini (Senin, 13/4) dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Dalam pembelaan pribadinya, Bambang menjelaskan secara gamblang latar belakang kerja sama antara MKS dan BUMD PD Sumberdaya  dalam bisnis gas di Bangkalan.

Bambang mengakui bahwa dalam perjalanannya telah ada perjanjian pembayaran imbalan sebesar Rp 30 miliar dan Rp 1,5 miliar per bulan kepada PDSD sejak tahun 2012.


"Saya menyerahkan Rp 15.050.000.000 yang diterima oleh Fuad Amin," kata Bambang.  

Dengan demikian total yang diterima oleh PDSD dan Fuad berjumlah  Rp. 95.538.574.100, lanjut Bambang. Dalam pledoi tersebut Bambang juga menyatakan penyesalan telah melakukan pemberian uang kepada Fuad Amin.

"Dan kasus ini adalah merupakan yang pertama dan terakhir untuk saya. Kemudian saya mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Penuntut Umum," pinta Bambang.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsidair tiga bulan.

Bambang lebih lanjut mengatakan bawa dirinya ikut mendirikan pabrik LPG di Gresik tidak dengan maksud sampai terjadi masalah seperti sekarang ini, namun untuk bermanfaat bagi bangsa.

Sedangkan dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, disebutkan walaupun Bambang telah mengakui kesalahannya. Namun begitu, ditekankan kembali kepada majelis hakim bahwa terdakwa justru merupakan korban secara materil. Terdakwa terpaksa memberikan uang demi menjaga hubungan baik denagn Fuad Amina yang sangat berpengaruh dan sangat berkuasa di Bangkalan.

"Inisiatif terdakwa dalam pemberian uang kepada Bapak Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai Desember 2014 adalah untuk menghindari konflik antara perusahaan dan Pemkab Bangkalan, kareana setiap bulan Fuad Amin selalu menelpon terdakwa dan meminta uangnya dari terdakwa," kata Fransisca Indrasari dalam pembacaan pledoi tersebut.

Selain itu, pemberian uang dilakukan dengan unsur keterpaksaan karana adanya aksi-aksi demonstrasi masyarakat Bangkalan di Gresik, lanjut Sisca. Tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan yang telah didengarkan.

Sidang putusan akan dibacakan minggu depan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya