Berita

antonius bambang djatmiko/net

Hukum

Direktur MKS Akui Bersalah dan Minta Keringanan Hukuman

SENIN, 13 APRIL 2015 | 13:22 WIB | LAPORAN:

Sidang dugaan kasus suap yang menyeret Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko sebagai tersangka, dilanjutkan hari ini (Senin, 13/4) dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Dalam pembelaan pribadinya, Bambang menjelaskan secara gamblang latar belakang kerja sama antara MKS dan BUMD PD Sumberdaya  dalam bisnis gas di Bangkalan.

Bambang mengakui bahwa dalam perjalanannya telah ada perjanjian pembayaran imbalan sebesar Rp 30 miliar dan Rp 1,5 miliar per bulan kepada PDSD sejak tahun 2012.


"Saya menyerahkan Rp 15.050.000.000 yang diterima oleh Fuad Amin," kata Bambang.  

Dengan demikian total yang diterima oleh PDSD dan Fuad berjumlah  Rp. 95.538.574.100, lanjut Bambang. Dalam pledoi tersebut Bambang juga menyatakan penyesalan telah melakukan pemberian uang kepada Fuad Amin.

"Dan kasus ini adalah merupakan yang pertama dan terakhir untuk saya. Kemudian saya mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Penuntut Umum," pinta Bambang.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsidair tiga bulan.

Bambang lebih lanjut mengatakan bawa dirinya ikut mendirikan pabrik LPG di Gresik tidak dengan maksud sampai terjadi masalah seperti sekarang ini, namun untuk bermanfaat bagi bangsa.

Sedangkan dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, disebutkan walaupun Bambang telah mengakui kesalahannya. Namun begitu, ditekankan kembali kepada majelis hakim bahwa terdakwa justru merupakan korban secara materil. Terdakwa terpaksa memberikan uang demi menjaga hubungan baik denagn Fuad Amina yang sangat berpengaruh dan sangat berkuasa di Bangkalan.

"Inisiatif terdakwa dalam pemberian uang kepada Bapak Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai Desember 2014 adalah untuk menghindari konflik antara perusahaan dan Pemkab Bangkalan, kareana setiap bulan Fuad Amin selalu menelpon terdakwa dan meminta uangnya dari terdakwa," kata Fransisca Indrasari dalam pembacaan pledoi tersebut.

Selain itu, pemberian uang dilakukan dengan unsur keterpaksaan karana adanya aksi-aksi demonstrasi masyarakat Bangkalan di Gresik, lanjut Sisca. Tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan yang telah didengarkan.

Sidang putusan akan dibacakan minggu depan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya