Berita

Nusantara

Jadi Tujuan Wisata, Cianjur Target Peredaran Miras

MINGGU, 12 APRIL 2015 | 13:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Meskipun Kabupaten Cianjur sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang nol persen alkohol, tetapi peredaran miras di daerah yang jadi tujuan wisata favorit ini cukup marak dan meresahkan.

Akhir 2014 lalu, Polsek Sukaluyu menyita ribuan botol miras berbagai merk dari rumah warga di Kampung Banceuy, Desa Tanjungsari. Ribuan botol miras tersebut hendak dijual di wilayah Cipanas-Puncak.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, Cianjur dan sekitarnya yang merupakan daerah tujuan wisata dan selalu ramai dikunjungi, dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengedarkan miras.


Terlebih Cianjur letaknya strategis yaitu jalur regional yang menghubungkan Bandung dan Jakarta.

"Mereka tidak takut walau perda sudah melarang keras dan ada sanksi pidana. Ini bisa jadi kurang sosialisasi, penegakan hukum yang lemah, bupati menjalankan perda setengah hati, atau memang oknum yang bandel," ujar Fahira saat memimpin warga Cianjur mendeklarasikan GeNAM Chapter Cianjur, saat car free day di jalan utama Kota Cianjur (12/04).

Namun, dari semua faktor tersebut, kata Fahira dalam deklarasi yang juga dihadiri Wakil Bupati Cianjur Suranto, focal point dari implementasi Perda miras adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai dari sosialisasi dan edukasi Perda dan bahaya miras hingga pencegahan dan penindakan orang atau badan usaha yang melanggar Perda.

Menurut Fahira Perda Anti Miras Kabupaten Cianjur akan terasa manfaat dan dampaknya jika ada eksekusi nyata di lapangan.

"Itikad baik lahirnya perda anti miras kita apresiasi, tetapi yang lebih penting implementasinya di lapangan. Saya banyak dapat laporan dari relawan, hingga saat ini masih banyak minimarket di Cianjur yang menjual bir. Punya perda anti miras tetapi bir sangat mudah ditemui. Ini kan aneh," ujar perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya