Berita

Nusantara

Jadi Tujuan Wisata, Cianjur Target Peredaran Miras

MINGGU, 12 APRIL 2015 | 13:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Meskipun Kabupaten Cianjur sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang nol persen alkohol, tetapi peredaran miras di daerah yang jadi tujuan wisata favorit ini cukup marak dan meresahkan.

Akhir 2014 lalu, Polsek Sukaluyu menyita ribuan botol miras berbagai merk dari rumah warga di Kampung Banceuy, Desa Tanjungsari. Ribuan botol miras tersebut hendak dijual di wilayah Cipanas-Puncak.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, Cianjur dan sekitarnya yang merupakan daerah tujuan wisata dan selalu ramai dikunjungi, dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengedarkan miras.


Terlebih Cianjur letaknya strategis yaitu jalur regional yang menghubungkan Bandung dan Jakarta.

"Mereka tidak takut walau perda sudah melarang keras dan ada sanksi pidana. Ini bisa jadi kurang sosialisasi, penegakan hukum yang lemah, bupati menjalankan perda setengah hati, atau memang oknum yang bandel," ujar Fahira saat memimpin warga Cianjur mendeklarasikan GeNAM Chapter Cianjur, saat car free day di jalan utama Kota Cianjur (12/04).

Namun, dari semua faktor tersebut, kata Fahira dalam deklarasi yang juga dihadiri Wakil Bupati Cianjur Suranto, focal point dari implementasi Perda miras adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai dari sosialisasi dan edukasi Perda dan bahaya miras hingga pencegahan dan penindakan orang atau badan usaha yang melanggar Perda.

Menurut Fahira Perda Anti Miras Kabupaten Cianjur akan terasa manfaat dan dampaknya jika ada eksekusi nyata di lapangan.

"Itikad baik lahirnya perda anti miras kita apresiasi, tetapi yang lebih penting implementasinya di lapangan. Saya banyak dapat laporan dari relawan, hingga saat ini masih banyak minimarket di Cianjur yang menjual bir. Punya perda anti miras tetapi bir sangat mudah ditemui. Ini kan aneh," ujar perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya