Berita

Hukum

KPK Bebaskan Polisi Kurir Suap Bali

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 22:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Briptu Agung Krisdiyanto (AK), anggota Polsektro Menteng yang turut ditangkap dalam operasi di Bali Kamis (9/4) kemarin.

KPK mengaku tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung sebagai tersangka.

"AK akan dilepaskan malam ini," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (10/4).


Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui peranan Agung hanyalah sebagai kurir.

Tidak ada bukti yang menohok bahwa anggota Polsektro Menteng itu turut andil melakukan tindak pidana dalam perkara suap.

"Setelah didalami penyidik dia adalah orang yang mengantar uang," jelas Johan.

Kembali ditegaskan apakah alasan melepas Agung lantaran dia merupakan seorang polisi, Johan tidak memberi jawaban. Dia justru mengulang penjelasan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui, Tim Satgas KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis kemarin. Mereka adalah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah, anggota Polsektro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, dan pengusaha Andrew Hidayat.

Agung ditangkap saat hendak memberikan sejumlah uang kepada Adriansyah. Uang tersebut berasal dari pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.

Agung dan Adriansyah diamankan di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA saat sedang melakukan transaksi. Sedangkan Andrew diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.

Terkait ini, Kapolsektro Menteng AKBP Gunawan mengakui bahwa Agung Krisdiyanto adalah salah seorang anak buahnya. Dia juga membenarkan tentang penangkapan tersebut oleh KPK.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya