Berita

Bisnis

Sofjan Wanandi: Revolusi Mental Diharapkan Hapus Pemerasan di Dunia Usaha

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 22:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tindakan pemerasan terhadap pengusaha di daerah disinyalir masih banyak terjadi meskipun sejumlah kasus telah terbongkar. Ketua Tim Ahli Ekonomi Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) besar kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Revolusi mental yang sedang dicanangkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini diharapkan mampu menghapus fenomena itu," ujar bekas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini kepada wartawan, Jumat (10/4).

Menurutnya, menjadi seorang pengusaha di daerah berada pada posisi dilematis antara memenuhi permintaan 'ini-itu' oknum pejabat atau tidak mengikutinya dengan 'ancaman' pemerintah daerah tidak akan mendukung usaha yang dijalankannya.


Namun jika memenuhi 'permintaan' maka pengusaha tersebut harus siap-siap tersangkut urusan pelik dengan pihak berwenang. Hal itu bisa dilihat pada fenomena ditangkapnya pengusaha nasional Siti Hartati Murdaya Poo, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko, dan Direktur Papua Indah Perkasa Teddy Renyut oleh KPK beberapa waktu lalu.

Sofjan menambahkan kalau pemimpin di daerah berperilaku baik, maka daerah tersebut akan maju karena pengusaha akan mendukung melalui proses usaha. Di bawah sistem yang ada, hubungan pribadi dengan pejabat daerah sangatlah penting. Secara tertulis, semua pebisnis mendapat kesempatan yang sama untuk menjalankan bisnis di daerah, namun secara praktik tidak demikian.

Ada perbedaan persepsi antara pebisnis dan penegak hukum. Jika dipandang dari sisi publik, Hartati, Bambang, dan Teddy adalah korban pemerasan.

Hartati diperas Bupati Buol Amran Batapilu, Bambang dibegal Bupati Bangkalan Fuad Amin, sedangkan Teddy oleh Bupati Biak Nomfur Yesaya Sombuk. Uang miliaran terpaksa diberikan agar perusahaan mereka tidak diganggu.

Apabila Hartati telah menjalankan hukumannya, Bambang dan Teddy sendiri sedang menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor.

Investasi di daerah seolah menjadi zero sum game. Pebisnis harus dihadapkan pada dua pilihan, mengikuti sistem yang ada, berbisnis dengan resiko dipandang sebagai penyuap, atau berusaha main dengan aturan normatif, dengan resiko tidak mendapatkan hasil.

Penangkapan Teddy dan Bambang karena keduanya merasa dirinya dan perusahannya terancam karena berbagai tekanan hanyalah gunung es dari segudang persoalan yang belum terselesaikan. Dibawah sistem yang ada saat ini, pebisnis hanya bisa pasrah mengikuti sistem yang ada. Mengkriminalkan pebisnis akan memperburuk iklim investasi di Indonesia.

Musuh terbesar Indonesia saat ini adalah birokrasi. Siapa yang ingin berinvestasi di daerah jika risikonya ditangkap KPK karena penyuapan padahal secara praktik, diperas?[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya