Berita

DPR: Pemerintah Harus Rehabilitasi Situs Diduga Negatif

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nashir Jamil menyambut baik sikap pemerintah menarik pemblokiran terhadap belasan situs karena terbukti tidak mengandung muatan negatif.

Namun demikian, Nashir menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu tidak cukup mengobati luka para pemilik situs yang merasa telah 'difitnah' menyebarkan informasi negatif.

"Pemerintah tidak bisa sembarangan main asal blokir dan cabut blokir seenaknya. Pemerintah harus pulihkan nama (rehabilitasi) pemilik situs yang diblokir," ungkap Nashir melalui surat elektronik kepada redaksi, Jumat (10/4).


Nashir menilai sikap pemerintah yang mencabut blokir terhadap 12 situs menunjukan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

"Sejak awal saya melihat pemblokiran cacat prosedur dan tidak taat azas. Hal ini terbukti dari tindakan pemblokiran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014, dan pembentukan tim panel yang dilakukan setelah pemblokiran," papar Nashir.

Untuk itu, Nashir mengingatkan Pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalan prosedur normalisasi pemblokiran situs.

"Pemerintah harus segera melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk proses normalisasi dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor, sesuai ketentuan Pasal 16 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014," ungkap dia.

Lebih lanjut Nashir mengungkapkan, selain melakukan normalisasi, Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi terhadap situs yang tidak terbukti bermuatan negatif dan telah diumumkan sebelumnya bermuatan negatif. Hal ini penting dilakukan mengingat tindakan pemblokiran telah memberikan streotype negatif terhadap pemilik situs dan meresahkan masyarakat.

Streotype negatif sudah terlanjur melekat kepada para pemilik situs dan organisasi masyarakat Islam yang merupakan afiliasi dari situs akibat tindakan pemblokiran.

"Pemerintah perlu memulihkan nama baik mereka, seperti permintaan maaf dan pernyataan resmi di media massa yang menyatakan bahwa situs-situs itu tidak bermuatan negatif seperti yang dituduhkan sebelumnya," ungkap Nashir.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya