Berita

suryadharma ali/net

Hukum

SDA Tolak Teken Surat Penahanan dan BAP, Ini Alasannya

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 20:08 WIB | LAPORAN:

. Bekas Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan miliknya yang disodorkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu diutarakan SDA selepas menjalani pemeriksaan di tangga depan lobi utama kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

SDA menjalani pemeriksaan yang akhirnya berujung penahanan sekitar 7 jam. Kata dia, pemeriksaan hanya menyangkut identitas pribadi serta keluarganya. Pemeriksaan belum sampai materi perkara.


"Saya menolak menandatangani penahanan itu berikut BAP. Kenapa? Saya anggap tak adil," jelas dia.

SDA punya analisa kalau penahanannya hari ini adalah bentuk balas dendam atas langkah praperadilan yang diajukan olehnya. Padahal, praperadilan, menurutnya, adalah langkah untuk mencari keadilan bagi para tersangka, termasuk dirinya.

"KPK adalah lembaga istimewa tak ada SP-3 oleh karenanya kehati-hatian diutamakan. Untuk uji itu harus ada forumnya. Lalu kalau forum praperadilan dianggap tidak benar, lalu saya harus cari keadilan kemana," urai dia.

"Jadi praperadilan itu bukan perlawanan itu untuk mencari keadilan," sambung bekas Ketua Umum PPP itu menambahkan. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya