Berita

hadi poernomo/net

Hukum

Hadi Poernomo Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 16:48 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo lagi-lagi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4). Alasannya masih sama, yakni lantaran sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka suap permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk tahun 1999.

"Beliau tidak hadir karena sedang diajukan praperadilan," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hadi Poernomo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).

Maqdir jelaskan, pihaknya sudah menyampaikan perihal ketidakhadiran Hadi dalam pemeriksaan kali ini. Karenanya, kuasa hukum meminta KPK agar bersedia menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.


"Kolega kami Yanuar P. Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran pak Hadi Poernomo ke KPK," jelasnya.

Disisi lain, menurutnya ketidakhadiran Hado juga lantaran kondisi kesehatannya belum stabil.

"Menurut saya, baik fisik dan mental pak Hadi Poernomo itu tidak sehat. Karena penyakit jantung yang dideritanya," terang Maqdir.

KPK pada hari ini sedianya akan memeriksa Hadi Poernomo dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 5 Maret lalu, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan namun dimangkiri tanpa memberikan keterangan.

Sepekan kemudian, Hadi kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang penyidik dengan alasan tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta lantaran terserang penyakit jantung.

Hadi Poernomo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014, berbarengan dengan memasuki masa pensiun di BPK. KPK menilai Hadi menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam menangani pajak PT BCA Tbk tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. Saat itu, BCA mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Atas perbuatannya, Hadi dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30/1999 sebagaimana diubang dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya