. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu melakukan penahanan terhadap Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengaku belum mengetahui apakah penyidik akan langsung menahan SDA usai melakukan pemeriksaan.
"Saya belum tahu. Kami selaku Plt Pimpinan KPK belum terima usulan dari penyidik apakah SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak," jelasnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4).
SDA saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Penyidik tengah memintai keterangan lantaran beberapa waktu lalu SDA selalu mangkir.
Sebelum diperiksa, SDA mengaku siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasik, menjalani proses penahanan.
"Saya akan ikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk penghormatan saya kepada hukum ya," terangnya.
Walau begitu, SDA berharap agar KPK betul-betul melakukan proses hukum secara benar yang dilengkapi barang bukti dan keterangan saksi. Bukan hanya asumsi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, bukan dengan opini," tandasnya.
Diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku menteri diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Mantan ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.
[sam]