Berita

Hukum

SDA Siap Ditahan, KPK Belum Tahu

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 15:10 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu melakukan penahanan terhadap Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengaku belum mengetahui apakah penyidik akan langsung menahan SDA usai melakukan pemeriksaan.

"Saya belum tahu. Kami selaku Plt Pimpinan KPK belum terima usulan dari penyidik apakah SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak," jelasnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4).


SDA saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Penyidik tengah memintai keterangan lantaran beberapa waktu lalu SDA selalu mangkir.

Sebelum diperiksa, SDA mengaku siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasik, menjalani proses penahanan.

"Saya akan ikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk penghormatan saya kepada hukum ya," terangnya.

Walau begitu, SDA berharap agar KPK betul-betul melakukan proses hukum secara benar yang dilengkapi barang bukti dan keterangan saksi. Bukan hanya asumsi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, bukan dengan opini," tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku menteri diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Mantan ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya