Berita

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Bisnis

BKPM Akan Cabut Izin Usaha PT PBR

Respons Permintaan Menteri Susi
JUMAT, 10 APRIL 2015 | 07:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjanji menindaklanjuti permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar izin perusahaan perikanan, PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR) dicabut.

"BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Susi. Pencabutan izin diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal," kata Ketua BKPM Franky Sibarani kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, Susi mengirimkan surat rekomendasi agar izin PTPBR dicabut karena diduga kuat melakukan praktik perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) pada Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.


Franky menjelaskan, sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Dia menggarisbawahi bahwa dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan, setiap penanam modal bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 27 ayat (2) menyebutkan perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat dapat dikenai sanksi.

Sementara itu dalam UU Penanaman Modal, lanjut Franky, pada pasal 15 dan 16, sudah diatur kewajiban dan tanggung jawab investor atau penanam modal. Kewajiban itu antara lain menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menyebutkan, total ABK asing yang diperbudak di Benjina berjumlah 1.129 orang. Sebanyak 400 di antaranya sudah mendaftarkan diri untuk dipulangkan. Namun demikian, Indroyono belum dapat memastikan kapan pemulangan akan dilakukan. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang mendalami kasus yang melibatkan PT PBR.

"Untuk menangani kasus ini, kami sudah membentuk dua satgas (satuan tugas). Kita akan mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak terulang," kata Indroyono.

Sekadar informasi, pemerintah telah membentuk satgas pencegahan illegal fishing dan satgas pemberantasan perbudakan ABK. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya