Berita

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Bisnis

BKPM Akan Cabut Izin Usaha PT PBR

Respons Permintaan Menteri Susi
JUMAT, 10 APRIL 2015 | 07:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjanji menindaklanjuti permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar izin perusahaan perikanan, PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR) dicabut.

"BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Susi. Pencabutan izin diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal," kata Ketua BKPM Franky Sibarani kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, Susi mengirimkan surat rekomendasi agar izin PTPBR dicabut karena diduga kuat melakukan praktik perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) pada Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.


Franky menjelaskan, sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Dia menggarisbawahi bahwa dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan, setiap penanam modal bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 27 ayat (2) menyebutkan perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat dapat dikenai sanksi.

Sementara itu dalam UU Penanaman Modal, lanjut Franky, pada pasal 15 dan 16, sudah diatur kewajiban dan tanggung jawab investor atau penanam modal. Kewajiban itu antara lain menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menyebutkan, total ABK asing yang diperbudak di Benjina berjumlah 1.129 orang. Sebanyak 400 di antaranya sudah mendaftarkan diri untuk dipulangkan. Namun demikian, Indroyono belum dapat memastikan kapan pemulangan akan dilakukan. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang mendalami kasus yang melibatkan PT PBR.

"Untuk menangani kasus ini, kami sudah membentuk dua satgas (satuan tugas). Kita akan mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak terulang," kata Indroyono.

Sekadar informasi, pemerintah telah membentuk satgas pencegahan illegal fishing dan satgas pemberantasan perbudakan ABK. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya