Berita

ilustrasi/net

FSI Diminta Hentikan Distribusi dan Penjualan Alat Kesehatan Curesonic

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 07:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. PT Fortune Star Indonesia (FSI) diminta segera menghentikan distribusi dan penjualan alat kesehatan merek Curesonic di Indonesia. Pasalnya, pada persidangan pada 7 April 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengembalikan kepemilikan Curesonic pada Appolo.

"Dalam putusan tersebut dibacakan bahwa merek Curesonic yang telah didaftarkan FSI ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dibatalkan dan Apollo dinyatakan sebagai pemilik sah satu-satunya atas merek Curesonic tersebut," kata kuasa hukum Apollo Medical Instrument Co Ltd, Benny Wullur, dalama keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 10/4).

Menurutnya, PT FSI terbukti telah mendaftarkan merek Curesonic dengan itikad buruk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Keputusan PN Niaga Jakarta Pusat jelas menyatakan bahwa PT FSI terbukti bukanlah pemilik merek Curesonic.


"Merek Curesonic tersebut sesungguhnya adalah milik Apollo berdasarkan perjanjian distribusi tertanggal 3 Januari 2013," tegasnya.

Selain itu, lanjut Benny, upaya PT FSI dan juga dua PT lainnya yakni Bahtera Nusantara Mandiri (BNM) dan Bintang Sehat Persada (BSP) yang tetap menjual Curesonic diduga kuat merugikan konsumen. Sebab FSI, BNM dan BSP tidak bisa memberi garansi bila Curesonic rusak.

Sementara, pengamat olitik Boni Hargens mengatakan, kemenangan Appolo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi akhir dari dugaan konspirasi kejahatan bisnis yang melibatkan pengacara FSI yang ternyata juga merupakan pemegang saham PT BSP zacky Syarif.

"Saya menduga, ini adalah kejahatan bisnis antara FSI dengan pengacara yang juga ternyata pemegang saham dari perusahaan penjual Curesonic," demikian Benny. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya