Berita

ilustrasi/ner

Hukum

Tersangka KPK Diduga Lakukan Kriminalisasi

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasan Widjaja patut diduga melakukan kriminalisasi terhadap mantan penasihat hukumnya, Indra Faisal  dengan cara merekayasa kasus perdata menjadi pidana yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Diduga, Hasan Widjaja yang saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus penyuapan terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), melakukan tindakan tak terpuji yang dilatarbelakangi oleh kemuduran usahanya sebagai exportir kopi. Motif rekayasa sangat mudah dilihat sejak awal kasus ini muncul.
 
Demikian ditegaskan oleh Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Hermawi Taslim, setelah mendalami pengaduan kasus Indra Faisal dan Isterinya Ester Junita Ginting dari Medan, Kamis (8/4) menyusul pernyataannya di media beberapa hari lalu. Segera setelah menerima pengaduan, Hermawi Taslim meminta pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri turun ke Medan.
 

 
Menurut Hermawi yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum  DPP Partai Nasdem (BAHU), Hasan Widjaja pada bulan Maret 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan tersebut yang dilakukan bersama dua pejabat lainnya.  Dengan status sebagai tersangka KPK sudah dapat diduga bagaimana sepak terjang Hasan Widjaja dalam berbisnis.
 
"Tidak cukup hanya Indra Faisal, tetapi isterinya Ester Junita Ginting yang Direktur Pemasaran Bank Sumut, juga dikriminalisasi dengan menggunakan kasus suaminya sebagai pintu masuk," ujar Hermawi Taslim.

"Melalui pemberitaan media bertendensi negatif, kasus Indra Faisal dan Ester Ginting menjadi sasaran tembak lain  padahal tidak ada kaitannya antara kasus Indra Faisal dan Ester Junita Ginting. Patut diduga, ada motif pemerasan dalam kasus Indra Faisal vs Hasan Widjaja."
 
Kriminalisasi kasus Indra Faisal dari perdata  murni menjadi pidana sangat dimungkinkan karena Kejari Medan tidak dengan seksama dan teliti dalam memeriksa berkas. Dengan dikembalikannya berkas sebanyak tiga kali, Kejari Medan seharusnya sudah tahu duduk letak kasus tersebut. Dan secara tidak langsung juga, hal itu merupakan indikasi bahwa pihak kepolisian dalam penyidikan terkesan memaksakan. Selain itu, terjadi pengabaian alat bukti yang diberikan Indra Faisal.  Suami isteri itu menjadi korban konspirasi para pihak dengan cara menekan dan ancaman.
 
"Oleh karena itu, begitu mendapat pengaduan dan mempelajari, yang pertama kali saya lakukan adalah meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan Tim Satgas Anti Mafia Hukum ke Medan dan memeriksa para oknum yang berperan dalam kriminalisasi kasus tersebut," kata Hermawan.

"Saya juga meminta Mabes Polri untuk turun ke Medan memeriksa kasus tersebut karena mengindikasikan terjadinya pelanggaran profesionalisme Polri. Bahkan saya mengusulkan, kalau perlu kasus Indra Faisal digelar kembali di Mabes Polri," tukas Sarjana Hukum lulusan Universitas Sumatera Utara ini.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya