Berita

ilustrasi/ner

Hukum

Tersangka KPK Diduga Lakukan Kriminalisasi

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasan Widjaja patut diduga melakukan kriminalisasi terhadap mantan penasihat hukumnya, Indra Faisal  dengan cara merekayasa kasus perdata menjadi pidana yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Diduga, Hasan Widjaja yang saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus penyuapan terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), melakukan tindakan tak terpuji yang dilatarbelakangi oleh kemuduran usahanya sebagai exportir kopi. Motif rekayasa sangat mudah dilihat sejak awal kasus ini muncul.
 
Demikian ditegaskan oleh Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Hermawi Taslim, setelah mendalami pengaduan kasus Indra Faisal dan Isterinya Ester Junita Ginting dari Medan, Kamis (8/4) menyusul pernyataannya di media beberapa hari lalu. Segera setelah menerima pengaduan, Hermawi Taslim meminta pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri turun ke Medan.
 

 
Menurut Hermawi yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum  DPP Partai Nasdem (BAHU), Hasan Widjaja pada bulan Maret 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan tersebut yang dilakukan bersama dua pejabat lainnya.  Dengan status sebagai tersangka KPK sudah dapat diduga bagaimana sepak terjang Hasan Widjaja dalam berbisnis.
 
"Tidak cukup hanya Indra Faisal, tetapi isterinya Ester Junita Ginting yang Direktur Pemasaran Bank Sumut, juga dikriminalisasi dengan menggunakan kasus suaminya sebagai pintu masuk," ujar Hermawi Taslim.

"Melalui pemberitaan media bertendensi negatif, kasus Indra Faisal dan Ester Ginting menjadi sasaran tembak lain  padahal tidak ada kaitannya antara kasus Indra Faisal dan Ester Junita Ginting. Patut diduga, ada motif pemerasan dalam kasus Indra Faisal vs Hasan Widjaja."
 
Kriminalisasi kasus Indra Faisal dari perdata  murni menjadi pidana sangat dimungkinkan karena Kejari Medan tidak dengan seksama dan teliti dalam memeriksa berkas. Dengan dikembalikannya berkas sebanyak tiga kali, Kejari Medan seharusnya sudah tahu duduk letak kasus tersebut. Dan secara tidak langsung juga, hal itu merupakan indikasi bahwa pihak kepolisian dalam penyidikan terkesan memaksakan. Selain itu, terjadi pengabaian alat bukti yang diberikan Indra Faisal.  Suami isteri itu menjadi korban konspirasi para pihak dengan cara menekan dan ancaman.
 
"Oleh karena itu, begitu mendapat pengaduan dan mempelajari, yang pertama kali saya lakukan adalah meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan Tim Satgas Anti Mafia Hukum ke Medan dan memeriksa para oknum yang berperan dalam kriminalisasi kasus tersebut," kata Hermawan.

"Saya juga meminta Mabes Polri untuk turun ke Medan memeriksa kasus tersebut karena mengindikasikan terjadinya pelanggaran profesionalisme Polri. Bahkan saya mengusulkan, kalau perlu kasus Indra Faisal digelar kembali di Mabes Polri," tukas Sarjana Hukum lulusan Universitas Sumatera Utara ini.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya