Berita

ilustrasi/ner

Hukum

Tersangka KPK Diduga Lakukan Kriminalisasi

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasan Widjaja patut diduga melakukan kriminalisasi terhadap mantan penasihat hukumnya, Indra Faisal  dengan cara merekayasa kasus perdata menjadi pidana yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Diduga, Hasan Widjaja yang saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus penyuapan terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), melakukan tindakan tak terpuji yang dilatarbelakangi oleh kemuduran usahanya sebagai exportir kopi. Motif rekayasa sangat mudah dilihat sejak awal kasus ini muncul.
 
Demikian ditegaskan oleh Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Hermawi Taslim, setelah mendalami pengaduan kasus Indra Faisal dan Isterinya Ester Junita Ginting dari Medan, Kamis (8/4) menyusul pernyataannya di media beberapa hari lalu. Segera setelah menerima pengaduan, Hermawi Taslim meminta pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri turun ke Medan.
 

 
Menurut Hermawi yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum  DPP Partai Nasdem (BAHU), Hasan Widjaja pada bulan Maret 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan tersebut yang dilakukan bersama dua pejabat lainnya.  Dengan status sebagai tersangka KPK sudah dapat diduga bagaimana sepak terjang Hasan Widjaja dalam berbisnis.
 
"Tidak cukup hanya Indra Faisal, tetapi isterinya Ester Junita Ginting yang Direktur Pemasaran Bank Sumut, juga dikriminalisasi dengan menggunakan kasus suaminya sebagai pintu masuk," ujar Hermawi Taslim.

"Melalui pemberitaan media bertendensi negatif, kasus Indra Faisal dan Ester Ginting menjadi sasaran tembak lain  padahal tidak ada kaitannya antara kasus Indra Faisal dan Ester Junita Ginting. Patut diduga, ada motif pemerasan dalam kasus Indra Faisal vs Hasan Widjaja."
 
Kriminalisasi kasus Indra Faisal dari perdata  murni menjadi pidana sangat dimungkinkan karena Kejari Medan tidak dengan seksama dan teliti dalam memeriksa berkas. Dengan dikembalikannya berkas sebanyak tiga kali, Kejari Medan seharusnya sudah tahu duduk letak kasus tersebut. Dan secara tidak langsung juga, hal itu merupakan indikasi bahwa pihak kepolisian dalam penyidikan terkesan memaksakan. Selain itu, terjadi pengabaian alat bukti yang diberikan Indra Faisal.  Suami isteri itu menjadi korban konspirasi para pihak dengan cara menekan dan ancaman.
 
"Oleh karena itu, begitu mendapat pengaduan dan mempelajari, yang pertama kali saya lakukan adalah meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan Tim Satgas Anti Mafia Hukum ke Medan dan memeriksa para oknum yang berperan dalam kriminalisasi kasus tersebut," kata Hermawan.

"Saya juga meminta Mabes Polri untuk turun ke Medan memeriksa kasus tersebut karena mengindikasikan terjadinya pelanggaran profesionalisme Polri. Bahkan saya mengusulkan, kalau perlu kasus Indra Faisal digelar kembali di Mabes Polri," tukas Sarjana Hukum lulusan Universitas Sumatera Utara ini.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya