Berita

Bisnis

ESDM Diminta Kaji Larangan BUMD Gandeng Swasta Kelola Blok Migas

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta untuk mengkaji kebijakan pelarangan Pemda kerja sama dengan swasta dalam mengelola blok migas. Alasannya, tidak semua BUMD punya duit.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, rencana diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM terkait dilarangnya keterlibatan swasta dalam participating interest (PI) atau hak partisipasi 10 persen pemda dalam pengelolaan migas harus dikaji kembali.

Mamit menjelaskan, di satu sisi, kebijakan pelarangan itu merupakan terobosan bagus untuk  meningkatkan kemandirian Badan Usaha Milik Negara (BUMD), sehingga tidak menjadi tunggangan pemodal melalui pengelolaan participating interest.  


"Pasalnya, tidak semua BUMD mempunyai modal cukup," ujarnya, hari ini (Kamis, 9/4).

Untuk diketahui, Pemda mempunyai hak participating interest dalam pengelolaan blok migas berdasarkan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Jika BUMD yang menjalankan sepenuhnya participating interest 10 persen apakah BUMD memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten," kata Mamit.

Menurutnya, data dari Badan Kerjasama BUMD seluruh Indonesia (BKS BUMD SI) menyebutkan, dari 1.113 BUMD di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya saja yang masuk kategori sehat. Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp 400 triliun sekarang ini dalam kondisi stagnan dan mayoritas yang sehat ada di pulau jawa.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan yang akan melarang BUMD menggandeng swasta untuk memiliki 10 persen hak partisipasi blok migas. Menurutnya, larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri yang akan terbit pekan depan.

"Kami sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang participating interest sebesar 10 persen untuk daerah," tukasnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya