Berita

Bisnis

ESDM Diminta Kaji Larangan BUMD Gandeng Swasta Kelola Blok Migas

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta untuk mengkaji kebijakan pelarangan Pemda kerja sama dengan swasta dalam mengelola blok migas. Alasannya, tidak semua BUMD punya duit.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, rencana diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM terkait dilarangnya keterlibatan swasta dalam participating interest (PI) atau hak partisipasi 10 persen pemda dalam pengelolaan migas harus dikaji kembali.

Mamit menjelaskan, di satu sisi, kebijakan pelarangan itu merupakan terobosan bagus untuk  meningkatkan kemandirian Badan Usaha Milik Negara (BUMD), sehingga tidak menjadi tunggangan pemodal melalui pengelolaan participating interest.  


"Pasalnya, tidak semua BUMD mempunyai modal cukup," ujarnya, hari ini (Kamis, 9/4).

Untuk diketahui, Pemda mempunyai hak participating interest dalam pengelolaan blok migas berdasarkan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Jika BUMD yang menjalankan sepenuhnya participating interest 10 persen apakah BUMD memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten," kata Mamit.

Menurutnya, data dari Badan Kerjasama BUMD seluruh Indonesia (BKS BUMD SI) menyebutkan, dari 1.113 BUMD di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya saja yang masuk kategori sehat. Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp 400 triliun sekarang ini dalam kondisi stagnan dan mayoritas yang sehat ada di pulau jawa.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan yang akan melarang BUMD menggandeng swasta untuk memiliki 10 persen hak partisipasi blok migas. Menurutnya, larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri yang akan terbit pekan depan.

"Kami sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang participating interest sebesar 10 persen untuk daerah," tukasnya.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya