Berita

jero wacik/net

Hukum

Pimpinan KPK Tegaskan Panggil Paksa Jero Wacik

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 17:46 WIB | LAPORAN:

. Politisi Partai Demokrat Jero Wacik memastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya dijadikan dalih.

Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menegaskan, pihaknya segera menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap mantan Menteri ESDM itu. Kapan pastinya, Johan Budi belum bisa memastikannya.

Lalu apakah Jero Wacik akan dipaggil paksa bila mangkir lagi?


"Jika tidak hadir tanpa keterangan ya panggil paksa," demikian Johan Budi SP saat dikontak, sesaat tadi (Kamis, 9/4).

Melalui kuasa hukumnya, Sugiyono, Jero meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan terhadapnya. Menurut Sugiyono, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Dia berharap penyidik mau menunda pemeriksaan kliennya. Dia juga berharap agar penyidik KPK dapat menunda pemeriksaan Jero Wacik sampai proses praperadilan selesai.

Adapun Jero Wacik dijadikan tersangka saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011. Atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di kementerian itu tahun anggaran 2008-2011. Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus itu, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi beserta pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selama menjabat periode 2011-2014, Jero diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri lebih besar dari platform yang sudah ada. Dalam kasus ini, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya