Berita

jero wacik/net

Hukum

Pimpinan KPK Tegaskan Panggil Paksa Jero Wacik

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 17:46 WIB | LAPORAN:

. Politisi Partai Demokrat Jero Wacik memastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya dijadikan dalih.

Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menegaskan, pihaknya segera menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap mantan Menteri ESDM itu. Kapan pastinya, Johan Budi belum bisa memastikannya.

Lalu apakah Jero Wacik akan dipaggil paksa bila mangkir lagi?


"Jika tidak hadir tanpa keterangan ya panggil paksa," demikian Johan Budi SP saat dikontak, sesaat tadi (Kamis, 9/4).

Melalui kuasa hukumnya, Sugiyono, Jero meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan terhadapnya. Menurut Sugiyono, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Dia berharap penyidik mau menunda pemeriksaan kliennya. Dia juga berharap agar penyidik KPK dapat menunda pemeriksaan Jero Wacik sampai proses praperadilan selesai.

Adapun Jero Wacik dijadikan tersangka saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011. Atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di kementerian itu tahun anggaran 2008-2011. Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus itu, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi beserta pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selama menjabat periode 2011-2014, Jero diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri lebih besar dari platform yang sudah ada. Dalam kasus ini, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya