Berita

Mahfud MD/NET

Hukum

Ramai Praperadilan Akibat Kesalahan KPK Sendiri

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Sejumlah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbondong-bondong menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah gugatan Komjen Budi Gunawan dikabulkan yang membatalkan status hukum tersangkanya dalam kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut, beberapa waktu lalu.

Dimintai tanggapannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ramainya gugatan praperadilan tersangka tak lepas dari ulah KPK sendiri.

"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini," katanya usai menjenguk Anas Urbaningrum di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/4).


Dia menjelaskan, kesalahan KPK atas maraknya gugatan praperadilan lantaran menilai lembaga anti rasuah itu gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Contoh Budi Gunawan ternyata tidak punya bukti yang cukup tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup KPK langsung saja ke pengadilan yang benar, kenapa harus pra," beber Mahfud.

Diketahui, usai Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan terdapat beberapa tersangka lain yang mengajukan gugatan praperadilan. Sedikitnya, lima tersangka latah mengikuti jejak calon Kapolri gagal tersebut.

Yakni tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali, tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan suap pemberatan pajak BCA Hadi Poernomo, tersangka dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait PT Pertamina tahun 2004-2005 Suroso Atmo Martoyo, dan tersangka dugaan korupsi yang juga mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya