Berita

Hukum

Anak Buah Swie Teng Samarkan Uang Suap untuk Biaya Pernikahan

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 00:33 WIB | LAPORAN:

. Manajer Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung alias Sherly Tjung beralibi soal duit Rp 1 miliar yang diambil dari PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) sebagai pembayaran biaya pernikahan anak dari bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Menurut Sherly, uang bukan dimaksud untuk suap kepada bupati Bogor kala itu Rachmat Yasin. Namun demikian, Sherly nyata-nyata tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran urusan pernikahan yang dimaksudkannya.

"Bener, bener yang mulia untuk bayar DP (uang muka pernikahan)," katanya dalam sidang lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (8/4).


Mendengar pernyataan Sherly, hakim anggota Alexander Marwata tidak begitu saja memercayainya. Apalagi, dalam beberapa kali persidangan, Sherly memberikan keterangan berbeda yang menyangkut bosnya Swie Teng.

"Saudara punya bukti?" tanya hakim Alexander.

"Buktinya sudah tidak ada," jawab Sherly.

Dalam kesaksian pada sesi pertama, Sherly memang mengakui menarik duit total Rp 1 miliar dari PT BPS atas perintah Swie Teng. Namun kemudian, dia meralat keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai peruntukan uang tersebut.

Uang, menurut Sherly, digunakan untuk membayar pembuatan kartu undangan dan biaya sewa tempat di Hotel Ritz Carlton pernikahan Daniel Otto Kumala, anak Swie Teng.

"Siapa yang simpan bukti itu?" tanya hakim Alexander.

Lagi-lagi Sherly tidak bisa menjawab pasti mengenai bukti pembayaran.

"Buktinya sudah tidak ada," katanya mengulangi jawaban yang sama.

Menurut dia, pengeluaran duit dari PT BPS masuk dalam biaya operasional yang dicatatkan dalam kas keluar. Lagi-lagi Sherly tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran uang.

"Saya harus cari dulu," katanya.

Diketahui, selain uang Rp 1 miliar, Sherly juga pernah mentransfer sebesar Rp 4 miliar milik BPS yang didepositokan pada Bank Victoria. Duit ini lantas ditransfer ke CIMB Niaga dan selanjutnya diteruskan ke rekening PT Multihous Indonesia. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan meyakini bahwa total duit Rp 5 miliar itu yang digunakan untuk menyuap Rachmat Yasin dalam pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya