Berita

Hukum

Anak Buah Swie Teng Samarkan Uang Suap untuk Biaya Pernikahan

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 00:33 WIB | LAPORAN:

. Manajer Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung alias Sherly Tjung beralibi soal duit Rp 1 miliar yang diambil dari PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) sebagai pembayaran biaya pernikahan anak dari bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Menurut Sherly, uang bukan dimaksud untuk suap kepada bupati Bogor kala itu Rachmat Yasin. Namun demikian, Sherly nyata-nyata tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran urusan pernikahan yang dimaksudkannya.

"Bener, bener yang mulia untuk bayar DP (uang muka pernikahan)," katanya dalam sidang lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (8/4).


Mendengar pernyataan Sherly, hakim anggota Alexander Marwata tidak begitu saja memercayainya. Apalagi, dalam beberapa kali persidangan, Sherly memberikan keterangan berbeda yang menyangkut bosnya Swie Teng.

"Saudara punya bukti?" tanya hakim Alexander.

"Buktinya sudah tidak ada," jawab Sherly.

Dalam kesaksian pada sesi pertama, Sherly memang mengakui menarik duit total Rp 1 miliar dari PT BPS atas perintah Swie Teng. Namun kemudian, dia meralat keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai peruntukan uang tersebut.

Uang, menurut Sherly, digunakan untuk membayar pembuatan kartu undangan dan biaya sewa tempat di Hotel Ritz Carlton pernikahan Daniel Otto Kumala, anak Swie Teng.

"Siapa yang simpan bukti itu?" tanya hakim Alexander.

Lagi-lagi Sherly tidak bisa menjawab pasti mengenai bukti pembayaran.

"Buktinya sudah tidak ada," katanya mengulangi jawaban yang sama.

Menurut dia, pengeluaran duit dari PT BPS masuk dalam biaya operasional yang dicatatkan dalam kas keluar. Lagi-lagi Sherly tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran uang.

"Saya harus cari dulu," katanya.

Diketahui, selain uang Rp 1 miliar, Sherly juga pernah mentransfer sebesar Rp 4 miliar milik BPS yang didepositokan pada Bank Victoria. Duit ini lantas ditransfer ke CIMB Niaga dan selanjutnya diteruskan ke rekening PT Multihous Indonesia. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan meyakini bahwa total duit Rp 5 miliar itu yang digunakan untuk menyuap Rachmat Yasin dalam pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya