. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memerintahkan Manajer Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung alias Sherly Tjung untuk mentransfer uang Rp 4 miliar dari PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) ke PT Multihouse Indonesia.
"(Transfer) ke PT Multihouse," kata Sherly dalam sidang lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (8/4).
Uang tersebut diyakini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi digunakan untuk menyuap Bupati Bogor kala itu Rachmat Yasin, terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan PT BJA.
Menurut Sherly, uang itu merupakan milik PT BPS yang dideposito di Bank Victoria. Selanjutnya, uang ditransfer ke Bank CIMB Niaga untuk diteruskan ke rekening PT Multihouse Indonesia yang nomor rekeningnya diperoleh dari Dian Purwheny, salah satu anak buah Swie Teng.
Namun begitu, Sherly mengaku tidak tahu menahu tujuan transfer Rp 4 miliar dilakukan.
"Saya tidak tahu," katanya.
Selain itu, Sherly juga diperintahkan Swie Teng yang juga bos Sentul City untuk menarik uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari rekening bank milik PT BPS. Uang ditarik dalam empat tahap masing-masing Rp 250 juta.
Dia juga meralat keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang Rp 1 miliar ditarik untuk keperluan Yohan Yap, perantara pemberi suap kepada Rachmat Yasin.
"Saya mau luruskan karena waktu itu saya kacau, jadi waktu itu benar-benar lupa. Saya bilang itu biaya operasional, biaya operasional apa saya lupa. Setelah saya ingat sekarang, duit Rp 1 miliar saya siapkan atas persetujuan pak Cahyadi untuk DP (uang muka) pernikahan Daniel Otto Kumala (anak Swie Teng)," jelas Sherly meralat keterangannya di BAP.
Jaksa KPK yang meragukan keterangan Sherly kemudian mempertanyakan keterkaitan PT BPS dengan Swie Teng. Mengingat, uang perusahaan ditarik tunai untuk keperluan pribadi.
"(BPS) itu milik grup (Sentul City)," jawab Sherly.
Di dalam dakwaan, jaksa KPK memaparkan Swie Teng pada 30 Januari 2014 menyerahkan cek CIMB Niaga senilai Rp 5 miliar ke Yohan Yap untuk diberikan kepada Rachmat Yasin. Namun cek tersebut dikembalikan karena akan kesulitan dalam pencairan.
Saat itu, Swie Teng menyatakan akan meminta Sherly Tjung untuk mentransfer ke rekening sebesar Rp 4 miliar dan sisanya Rp 1 miliar diberikan tunai melalui Robin Zulkarnain. Untuk menerima transfer uang, Yohan Yap memberikan nomor rekening PT Multihouse Indonesia kepada Swie Teng.
Swie Teng didakwa menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar. Suap itu diberikan agar Rachmat mengeluarkan izin tukar menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754,85 hektare atas nama PT BJA di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Uang senilai Rp 5 miliar diberikan ke Rachmat Yasin secara bertahap. Pertama Rp 1,5 miliar diberikan lewat perantara yakni M. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Adapun, suap itu berawal pada 10 Desember 2012. Di mana PT BJA milik Swie Teng mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 hektare.
Kemudian, Rachmat Yasin pada 20 Agustus 2013 menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
[sam]