. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng meminta Direktur PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) Suwito tidak menyebut-nyebut namanya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap saat berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 15 Suwito dibacakan jaksa KPK. Swie Teng yang juga bos Sentul City justru meminta Suwito mengaitkan nama adiknya Haryadi Kumala alias Asie.
"Pokoknya you hanya dipakai namanya dan pak Cahyadi Kumala alias Swie Teng meminta tolong you jangan nyebut-nyebut nama saya karena you dari awal dibawa Pak Asie. Maka sudah jangan sebut-sebut nama saya, saya jawab iya pak," kata jaksa membacakan BAP yang langsung dibenarkan Suwito dalam persidangan lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4).
"Kemudian pak Cahyadi menanyakan bagaimana perasaan kamu sekarang? Saya jawab saya takut pak, dan dijawab pak Cahyadi sebenarnya yang perlu takut itu adalah saya. Dan dia bilang you jangan takut," lanjut jaksa KPK membacakan BAP Suwito.
Selain itu, lanjut Suwito, Swie Teng juga meminta dirinya untuk menyebut nama Haryadi Kumala ata Asie.
"Kamu bilang saja kamu nominee bawahan pak Asie, lalu saya jawab iya pak," beber Suwito dalam cuplikan keterangan BAP yang sama.
Permintaan yang sama agar Suwito tidak menyeret nama Swie Teng juga diutarakan saat pertemuan di Gedung Istana Kana, Menteng, pada hari yang sama.
"Iya," jawab Suwito saat ditanya oleh jaksa KPK.
Padahal Suwito yang sebenarnya bekerja di PT Fajar Abadi Masindo, salah satu anak usaha Grup Sentul City, belum pernah bertemu dengan Haryadi Kumala.
"Saat itu saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara, di PT BPS, Suwito hanya dipinjamnamakan atau nominee sebagai direktur. Pinjam nama ini, menurut Suwito, atas instruksi Lusiana Herdin, karyawan keuangan PT Fajar Abadi Masindo. Lusiana yang juga bersaksi dalam persidangan membenarkan keterangan Suwito soal pinjam nama. Ini dilakukan menurutnya atas perintah Motinggo Soputan yang meminta dicarikan nama direksi terkait PT BPS.
"Notaris minta saya siapa yang urus PT ini. Saya balik ke Motinggo siapa (namanya) pak, terus dikasih Suhendra. Satu lagi siapa, (Motinggo sebut) kamu cari deh," jelas Lusiana.
Diketahui, Swie Teng didakwa menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar. Suap itu diberikan agar Rachmat mengeluarkan izin tukar menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754,85 hektare atas nama PT BJA di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan, uang senilai Rp 5 miliar diberikan ke Rachmat Yasin secara bertahap. Pertama Rp 1,5 miliar diberikan lewat perantara yakni M. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Adapun, suap itu berawal pada 10 Desember 2012. Di mana PT BJA milik Swie Teng mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 hektare.
Kemudian, Rachmat Yasin pada 20 Agustus 2013 menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
[sam]