. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan laporan dugaan dana siluman APBD DKI Jakarta tahun 2014 dapat naik ke tahap penyelidikan pekan depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, banyak objek yang harus diteliti dalam laporan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok itu.
"Ini masih pulbaket. Kemungkinan pekan depan bisa digelar dari pengaduan masyarakat ke penyelidikan," kata Johan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/3).
Sementara, terkait dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah-sekolah ibu kota, KPK bakal berkoordinasi dengan kepolisian. Mengingat, dugaan korupsi proyek tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami evaluasi menanyakan progres. UPS misalnya harus dicek dulu ke pihak Polri itu tahun berapa," kata Johan.
Karenanya, dalam waktu dekat, KPK akan melakukan gelar laporan untuk menentukan proses penanganan dugaan dana siluman APBD DKI. Apabila tidak dimungkinkan maka kewenangan dilimpahkan ke penegak hukum lain.
"Nanti akan digelar apakah bisa dinaikkan ke proses penyelidikan," demikian Johan.
Diketahui, selain Ahok, dugaan dana siluman juga dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Kasus itu ditengarai adanya keterlibatan legislatif atau DPRD DKI dalam proyek pengadaan UPS, printer tiga dimensi, dan enam judul buku di APBD tahun 2014. Pasalnya, mata anggaran ketiga proyek tersebut merupakan usulan dari DPRD DKI.
Hasil penelusuran ICW menyebut bahwa realisasi APBD DKI 2014 untuk tiga mata anggaran itu berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 277,9 miliar. Untuk pengadaan printer dan scanner tiga dimensi dari realisasi sebesar Rp 144,4 miliar berpotensi merugikan negara Rp 89,4 miliar. Sementara dalam pengadaan UPS keuangan negara berpotensi dirugikan sebesar 186,4 miliar dari realisasi sebesar Rp 285,8.
Potensi kerugian negara ini berdasar hasil perbandingan spesifikasi barang, harga pasaran, keuntungan distributor, harga satuan dari Pemprov DKI untuk barang yang sama pada tahun sebelumnya. Untuk pengadaan buku, dari realisasi Rp 2,9 miliar, negara berpotensi dirugikan Rp 2,1 miliar. Secara total dari realisasi sebesar Rp 433,1 miliar kerugiannya sebesar Rp 277,9 miliar atau mencapai 64 persen
ICW menduga proses pengadaan barang-barang yang dibiayai APBD DKI itu telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk memperkuat laporannya, ICW juga menyerahkan barang bukti kepada KPK. Seperti dokumen kontrak, proses lelang, penunjukan, pembentukan harga, dan pemilihan pemenang lelang dari beberapa paket kegiatan yang diduga telah terjadi penyelewengan.
Gubernur Ahok sendiri mendatangi KPK pada Jumat 27 Februari 2015. Kedatangan Ahok untuk menjawab tantangan DPRD DKI yang memintanya untuk melaporkan dugaan dana siluman di APBD DKI Jakarta 2015 dan dugaan mark up pada APBD DKI Jakarta 2014.
[sam]