Berita

Bobby Palapia/net

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Genset Unpati Ditangkap di Palembang

RABU, 08 APRIL 2015 | 18:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim gabungan Kejati Maluku, Kejagung dan Kejati Sumatera Selatan menangkap buronan korupsi pembangunan infrastruktur Universitas Pattimura, Ida Bagus Sufitriasa.
 
"Penangkapannya kemarin siang di Palembang, Sumatera Selatan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam surat elektroniknya kepada redaksi, Rabu (8/4).

Sufitriasa ditangkap setelah tiga tahun buron. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku menjelaskan Ida Bagus merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan genset di Universitas Pattimura tahun anggaran 2006 senilai Rp 7,8 miliar.


Tahun 2012, Pengadilan Tinggi Maluku memvonis Sufitriasa hukuman penjara 13 bulan beserta uang pengganti sebesar Rp 435.7juta subsidair tiga bulan kurungan, dan uang denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 satu bulan kurungan. Selain Sufitiasa yang merupakan mantan Direktur PT Nindya Karya Wilayah IV Makassar, kasus ini juga menjerat mantan Pembantu Rektor II, Hawa Ambon selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai terdakwa.

"Setelah di tangkap, Sufitriasa langsung dibawakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara dan selanjutnya akan dibawa ke LP Sukamiskin Bandung," terang Bobby.

Hari ini, jelas Bobby, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Maluku yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, bertolak ke Jakarta guna menyelesaikan proses eksekusi terhadap Sufitriasa.

Bobby juga menjelaskan bahwa Kejati Maluku dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 telah melakukan penangkapan terhadap 10 buron terpidana kasus korupsi. Mereka yang berhasil diciduk itu saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dan LP Kelas II Ambon.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya