Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Jumat Besok SDA Kemungkinan Ditahan

RABU, 08 APRIL 2015 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada Jumat lusa (10/4) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan bersangkutan atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Muncul dugaan bahwa SDA bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan nanti. Pasalnya, sudah banyak pejabat maupun politisi yang mengalami ritual akhir pekan di KPK yang disebut 'Jumat Keramat'.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP tidak menampik penahanan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mungkin saja dilakukan.


"Kita lihat hari Jumat. Penahanan menurut saya tergantung subjektif penyidik melihat kepada beberapa faktor," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Johan, penahanan seorang tersangka dilakukan jika penyidik menilai adanya potensi untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka diduga berupaya memengaruhi saksi-saksi.

Lebih dari itu, lanjutnya, penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan dan mengalami kemajuan. Menurut Johan, kelengkapan penyidikan saat ini sudah mencapai di atas 60 persen.

"Dari paparan penyidik terakhir sudah 60 persen lebih," katanya.

Dalam kasus ini, SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya