Berita

johan budi/net

Hukum

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

RABU, 08 APRIL 2015 | 15:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang menyebut penetapan tersangka bukan objek praperadilan sudah tepat.

"Dari awal kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/4).


Namun, tambah Johan, secara kelembagaan KPK tidak bisa mempengaruhi majelis hakim mengenai pertimbangan tersebut.

"Itu merupakan kewenangan hakim," sambungnya.

Meski begitu, KPK tetap menghormati langkah para tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, praperadilan adalah proses hukum yang dihormati. Termasuk, jika diajukan oleh tersangka KPK.

Diketahui, PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atau akrab disapa SDA. Ketua Majelis Hakim Tati Hadiati dalam persidangan menyatakan, salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan objek dari praperadilan. Pasalnya, lembaga praperadilan dinilai memiliki kewenangan limitatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya