Berita

johan budi/net

Hukum

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

RABU, 08 APRIL 2015 | 15:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang menyebut penetapan tersangka bukan objek praperadilan sudah tepat.

"Dari awal kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/4).


Namun, tambah Johan, secara kelembagaan KPK tidak bisa mempengaruhi majelis hakim mengenai pertimbangan tersebut.

"Itu merupakan kewenangan hakim," sambungnya.

Meski begitu, KPK tetap menghormati langkah para tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, praperadilan adalah proses hukum yang dihormati. Termasuk, jika diajukan oleh tersangka KPK.

Diketahui, PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atau akrab disapa SDA. Ketua Majelis Hakim Tati Hadiati dalam persidangan menyatakan, salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan objek dari praperadilan. Pasalnya, lembaga praperadilan dinilai memiliki kewenangan limitatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya