Berita

Hakim Tegur Edy Triomacan

SENIN, 06 APRIL 2015 | 21:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus dugaan pemerasan petinggi PT Telkom kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4). Majelis hakim sempat menegur terdakwa pemerasan yang juga admin akun twitter "@triomacan2000" dan "@TM2000Back", Edy Syahputra karena dinilai memberikan keterangan janggal.

Saat hakim bertanya jabatannya di Asatunews.com, terdakwa Edy menjawab tidak tegas. Pertanyaan tersebut disampaikan hakim terkait pengakuan Edy bahwa dirinya sebagai Komisaris dan Direktur Utama Asatunews.com yang menerima uang Rp 50 juta sebagai uang muka iklan PT Telkom yang totalnya berjumlah Rp 400 juta.

Edy membantah uang tersebut untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang salah satu petinggi PT Telkom.


"Jadi sebenarnya apa jabatannya? komisaris mengurusi iklan? jangan mencla mencle," ucap hakim.

Hakim juga menilai keterangan Edy janggal karena saat menerima uang Rp 50 juta yang diakuinya sebagai biaya pasang iklan namun tidak masuk hitungan. Perwakilan dari PT Telkom tidak menerima bukti kwitansi dari terdakwa.

"Jadi sudah ada kesepakatan belum soal iklan? Bukannya Telkom menolak membayar di muka, sebab di keterangan saksi, belum ada kesepakatan soal iklan," tanya hakim.

Edy mengaku sudah ada kesepakatan dan menyimpan uang itu di meja Raden Nuh sebagai pimpinan perusahaan yang juga terdakwa lainnya di kasus yang sama. Mendengar jawaban demikian, hakim kembali mencecar Edy dengan pertanyaan terdakwa menyimpan uang ke laci meja Raden Nuh dalam kondisi dikunci atau tidak.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/4) dengan agenda pembacaan tuntutan.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya