Berita

Hakim Tegur Edy Triomacan

SENIN, 06 APRIL 2015 | 21:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus dugaan pemerasan petinggi PT Telkom kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4). Majelis hakim sempat menegur terdakwa pemerasan yang juga admin akun twitter "@triomacan2000" dan "@TM2000Back", Edy Syahputra karena dinilai memberikan keterangan janggal.

Saat hakim bertanya jabatannya di Asatunews.com, terdakwa Edy menjawab tidak tegas. Pertanyaan tersebut disampaikan hakim terkait pengakuan Edy bahwa dirinya sebagai Komisaris dan Direktur Utama Asatunews.com yang menerima uang Rp 50 juta sebagai uang muka iklan PT Telkom yang totalnya berjumlah Rp 400 juta.

Edy membantah uang tersebut untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang salah satu petinggi PT Telkom.


"Jadi sebenarnya apa jabatannya? komisaris mengurusi iklan? jangan mencla mencle," ucap hakim.

Hakim juga menilai keterangan Edy janggal karena saat menerima uang Rp 50 juta yang diakuinya sebagai biaya pasang iklan namun tidak masuk hitungan. Perwakilan dari PT Telkom tidak menerima bukti kwitansi dari terdakwa.

"Jadi sudah ada kesepakatan belum soal iklan? Bukannya Telkom menolak membayar di muka, sebab di keterangan saksi, belum ada kesepakatan soal iklan," tanya hakim.

Edy mengaku sudah ada kesepakatan dan menyimpan uang itu di meja Raden Nuh sebagai pimpinan perusahaan yang juga terdakwa lainnya di kasus yang sama. Mendengar jawaban demikian, hakim kembali mencecar Edy dengan pertanyaan terdakwa menyimpan uang ke laci meja Raden Nuh dalam kondisi dikunci atau tidak.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/4) dengan agenda pembacaan tuntutan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya