Berita

Hakim Tegur Edy Triomacan

SENIN, 06 APRIL 2015 | 21:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus dugaan pemerasan petinggi PT Telkom kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4). Majelis hakim sempat menegur terdakwa pemerasan yang juga admin akun twitter "@triomacan2000" dan "@TM2000Back", Edy Syahputra karena dinilai memberikan keterangan janggal.

Saat hakim bertanya jabatannya di Asatunews.com, terdakwa Edy menjawab tidak tegas. Pertanyaan tersebut disampaikan hakim terkait pengakuan Edy bahwa dirinya sebagai Komisaris dan Direktur Utama Asatunews.com yang menerima uang Rp 50 juta sebagai uang muka iklan PT Telkom yang totalnya berjumlah Rp 400 juta.

Edy membantah uang tersebut untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang salah satu petinggi PT Telkom.


"Jadi sebenarnya apa jabatannya? komisaris mengurusi iklan? jangan mencla mencle," ucap hakim.

Hakim juga menilai keterangan Edy janggal karena saat menerima uang Rp 50 juta yang diakuinya sebagai biaya pasang iklan namun tidak masuk hitungan. Perwakilan dari PT Telkom tidak menerima bukti kwitansi dari terdakwa.

"Jadi sudah ada kesepakatan belum soal iklan? Bukannya Telkom menolak membayar di muka, sebab di keterangan saksi, belum ada kesepakatan soal iklan," tanya hakim.

Edy mengaku sudah ada kesepakatan dan menyimpan uang itu di meja Raden Nuh sebagai pimpinan perusahaan yang juga terdakwa lainnya di kasus yang sama. Mendengar jawaban demikian, hakim kembali mencecar Edy dengan pertanyaan terdakwa menyimpan uang ke laci meja Raden Nuh dalam kondisi dikunci atau tidak.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/4) dengan agenda pembacaan tuntutan.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya