Berita

SMS Akbar Faisal Bisa Geret Jokowi, JK dan Luhut ke Penjara

SENIN, 06 APRIL 2015 | 17:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian harus mendalami pengakuan Akbar Faisal terkait usaha Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan memanipulasi data KPU dengan menggunakan teknologi IT.

Pengakuan politisi Nasdem itu termuat dalam pesan layanan whatsapp yang dikirimkannya ke Deputi Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, dan belakangan bocor ke publik.

"Jika Akbar Faisal mengatakan Jokowi dan JK turut hadir saat Luhut memaparkan cara "menyedot" data KPU dengan teknologi IT, apalagi jika memberikan restu terhadap operasi itu maka mereka dapat terjerat pidana pasal 234 dan 248 UU No 42/2008 tentang Pilpres," ujar Direktur Eksekutif Bimata Politica Panji Nugraha kepada redaksi, Senin (6/4).


Merujuk dua pasal tersebut, Jokowi, JK dan Luhut terancam penjara minimal dua bulan.

Pasal 234 Nomor 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara pasangan calon menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

Sedangkan Pasal 248 UU 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 60 bulan dan paling lama 120 bulan dan denda paling sedikit Rp 2.5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Panji percaya dengan kejujuran Akbar membongkar kejahatan. Karena itulah dia mengimbau mantan politisi Hanura itu untuk bersedia memberi informasi ke pihak berwajib.

"Saya percaya Akbar Faisal masih memiliki hati nurani dan idealisme. Akbar Faisal dapat menjadi pahlawan jika ia berani jujur dan bongkar rencana-rencana licik di balik pemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu," tutup Panji.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya