Berita

SMS Akbar Faisal Bisa Geret Jokowi, JK dan Luhut ke Penjara

SENIN, 06 APRIL 2015 | 17:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian harus mendalami pengakuan Akbar Faisal terkait usaha Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan memanipulasi data KPU dengan menggunakan teknologi IT.

Pengakuan politisi Nasdem itu termuat dalam pesan layanan whatsapp yang dikirimkannya ke Deputi Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, dan belakangan bocor ke publik.

"Jika Akbar Faisal mengatakan Jokowi dan JK turut hadir saat Luhut memaparkan cara "menyedot" data KPU dengan teknologi IT, apalagi jika memberikan restu terhadap operasi itu maka mereka dapat terjerat pidana pasal 234 dan 248 UU No 42/2008 tentang Pilpres," ujar Direktur Eksekutif Bimata Politica Panji Nugraha kepada redaksi, Senin (6/4).


Merujuk dua pasal tersebut, Jokowi, JK dan Luhut terancam penjara minimal dua bulan.

Pasal 234 Nomor 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara pasangan calon menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

Sedangkan Pasal 248 UU 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 60 bulan dan paling lama 120 bulan dan denda paling sedikit Rp 2.5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Panji percaya dengan kejujuran Akbar membongkar kejahatan. Karena itulah dia mengimbau mantan politisi Hanura itu untuk bersedia memberi informasi ke pihak berwajib.

"Saya percaya Akbar Faisal masih memiliki hati nurani dan idealisme. Akbar Faisal dapat menjadi pahlawan jika ia berani jujur dan bongkar rencana-rencana licik di balik pemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu," tutup Panji.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya