Berita

Politik

Resmi, Menteri Rini Digugat ke PTUN

SENIN, 06 APRIL 2015 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu telah mendaftarkan surat gugatan terhadap pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris di beberapa BUMN oleh Menteri BUMN Rini Sumarno.

"Sudah didaftarkan tadi ke PTUN. Nomor registrasinya 75/G/2015/PTUNJakarta," ujar Ketua Bidang Humas Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Trisasono kepada redaksi, Senin (6/4).

Dia menjelaskan gugatan dilayangkan terkait pelanggaran dalam proses rekrutmen dan pengangkatan sejumlah komisaris BUMN oleh Menteri Rini. Pengangkatan dilakukan Menteri Rini dengan menyalahi pengelolahan pemerintahan yang didasarkan good governance dan pengelolaan BUMN yang berpegang pada tata kelola yang baik.


"Komisaris yang diangkat tidak memenuhi syarat materiel dan syarat utama sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN," katanya.

Bukti konkrit pengangkatan komisaris tidak memenuhi syarat materiel dan utama antara lain dengan diangkatnya Sukardi Rinankit sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN, Refly Harun sebagai Komisaris Utama Jasa Marga,  dan Cahaya Dewi Rembulan Sinaga sebagai jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri. Mereka semua diketahui tidak menguasai dan mengerti tentang sektor usaha BUMN dimana mereka ditempatkan.

Pengangkatan oleh Menteri Rini melanggar prosedur dan kriteria semakin dikuatkan dengan adanya pernyataan Sukardi Rinankit yang mengaku tidak perform dan mampu mengemban amanah sebagai komisaris utama Bank BTN. Mantan relawan Jokowi-JK itu juga mengaku tidak pernah memintanya serta berencana mundur dari jabatan tersebut. Dengan pengakuan ini, artinya Sukardi Rinankit tidak pernah melalui proses fit n proper test dan wawancara sebelum diangkat sebagai Komisaris Bank BTN.

Pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PT PLN juga bukti kesalahan fatal dari Meneg BUMN. Chandra masih berstatus tersangka dalan Kasus suap, sebab deponering bukan berarti status tersangka Chandra Hamzah hilang begitu saja.

"Dalam gugatan kami memohon majelis hakim PTUN untuk mengeluarkan Putusan Sela, menunda terlebih dahulu pengangkatan komisaris-komisaris BUMN karena diangkat oleh Meneg BUMN dengan melanggar peraturan menteri BUMN Nomor per-02/mbu/02/2015, dan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN," tukasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya