Berita

Politik

Besok, Gugatan ke Menteri Rini Didaftarkan ke PTUN

MINGGU, 05 APRIL 2015 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Menteri BUMN Rini Sumarno mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.

"Gugatan akan didaftarkan di PTUN Jakarta, Jalan Dr. Soemarno, Klender, Senin besok sekitar pukul 10.00," begitu isi pesan singkat yang diterima redaksi, Minggu (5/4).  

Gugatan didaftarkan karena Menteri Rini telah melanggar undang-undang dan peraturan tentang BUMN dalam pengangkatan direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.


"Patut diduga Menteri BUMN melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, terkait pengangkatan sejumlah komisaris di BUMN secara serampangan dan sarat KKN," begitu isi lainnya dari pesan tertanda Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Widodo Edi Sektianto dan kuasa hukum, Habiburokhman itu.

Sebelumnya, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono mengatakan pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris BUMN oleh Rini telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Menurut dia, patut diduga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Karena melanggar UU dan peraturan tentang BUMN, Arief menilai pengangkatan yang dilakukan Menteri Rini ini berakibat pada kerugian Negara.

Menurut Arief, indikasi pelanggaran yang dilakukan Menteri Rini antara lain menempatkan Sukardi Rinakit sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN) padahal patut diduga dia tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi.

Begitu juga dengan Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Refly patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly selama ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.

"Ada juga Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti," kata Arief baru-baru ini.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya