Berita

Politik

Besok, Gugatan ke Menteri Rini Didaftarkan ke PTUN

MINGGU, 05 APRIL 2015 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Menteri BUMN Rini Sumarno mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.

"Gugatan akan didaftarkan di PTUN Jakarta, Jalan Dr. Soemarno, Klender, Senin besok sekitar pukul 10.00," begitu isi pesan singkat yang diterima redaksi, Minggu (5/4).  

Gugatan didaftarkan karena Menteri Rini telah melanggar undang-undang dan peraturan tentang BUMN dalam pengangkatan direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.


"Patut diduga Menteri BUMN melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, terkait pengangkatan sejumlah komisaris di BUMN secara serampangan dan sarat KKN," begitu isi lainnya dari pesan tertanda Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Widodo Edi Sektianto dan kuasa hukum, Habiburokhman itu.

Sebelumnya, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono mengatakan pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris BUMN oleh Rini telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Menurut dia, patut diduga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Karena melanggar UU dan peraturan tentang BUMN, Arief menilai pengangkatan yang dilakukan Menteri Rini ini berakibat pada kerugian Negara.

Menurut Arief, indikasi pelanggaran yang dilakukan Menteri Rini antara lain menempatkan Sukardi Rinakit sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN) padahal patut diduga dia tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi.

Begitu juga dengan Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Refly patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly selama ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.

"Ada juga Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti," kata Arief baru-baru ini.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya