Berita

Politik

Besok, Gugatan ke Menteri Rini Didaftarkan ke PTUN

MINGGU, 05 APRIL 2015 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Menteri BUMN Rini Sumarno mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.

"Gugatan akan didaftarkan di PTUN Jakarta, Jalan Dr. Soemarno, Klender, Senin besok sekitar pukul 10.00," begitu isi pesan singkat yang diterima redaksi, Minggu (5/4).  

Gugatan didaftarkan karena Menteri Rini telah melanggar undang-undang dan peraturan tentang BUMN dalam pengangkatan direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.


"Patut diduga Menteri BUMN melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, terkait pengangkatan sejumlah komisaris di BUMN secara serampangan dan sarat KKN," begitu isi lainnya dari pesan tertanda Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Widodo Edi Sektianto dan kuasa hukum, Habiburokhman itu.

Sebelumnya, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono mengatakan pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris BUMN oleh Rini telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Menurut dia, patut diduga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Karena melanggar UU dan peraturan tentang BUMN, Arief menilai pengangkatan yang dilakukan Menteri Rini ini berakibat pada kerugian Negara.

Menurut Arief, indikasi pelanggaran yang dilakukan Menteri Rini antara lain menempatkan Sukardi Rinakit sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN) padahal patut diduga dia tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi.

Begitu juga dengan Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Refly patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly selama ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.

"Ada juga Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti," kata Arief baru-baru ini.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya