Berita

ilustrasi

Bisnis

Setelah BBM, Tarif Setrum Ikutan Naik

MINGGU, 05 APRIL 2015 | 05:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah kembali me­naikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada bulan ini. Ala­sannya biaya produksi naik.

Berdasarkan data PT Perusa­haan Listrik Negara (PLN), pada bulan ini tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp 1.465,89 per kilowatt per hour (kWh).

"Tarif tersebut naik Rp 39,31 per kWh atau 2,75 persen dibandingkan periode Maret 2015 sebesar Rp 1.426,58 per kWh," ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bam­bang Dwiyanto.


Dia mengatakan, kelima go­longan pelanggan nonsubsidi yang dikenakan kenaikan tarif Rp 1.465,89 per kWh adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.135,93 atau naik dibandingkan Maret Rp1.105,47 per kWh.

Sedangkan, industri pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp965 menjadi Rp 991,6 per kWh dan golongan khusus naik dari Rp 1.501,46 menjadi Rp 1.542,84 per kWh. "Tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh," katanya.

Terkait dengan tarif dua go­longan pelanggan listrik rumah tangga itu, kenaikan hanya ditunda sebulan. "Sehingga, per 1 Mei dua golongan tadi tidak lagi disubsidi seperti 10 golongan lain yang su­dah menggunakan tariff adjustment (tarif penyesuaian)," ujarnya.

Dengan pemberlakuan meka­nisme tariff adjustment, itu arti­nya pelanggan listrik golongan R1 dengan kapasitas 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA su­dah tidak lagi menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Bambang mengungkapkan, ditundanya penerapan tariff ad­justment merupakan wewenang pemerintah dalam hal ini Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari informasi yang diperolehnya, penundaan tariff adjusment dilakukan lan­taran kedua golongan itu belum siap menghadapi naik turunnya penetapan tarif listrik.

"Soalnya pelanggan 1.300 VA itu kan golongan masyarakat yang berada di antara kelas me­nengah yang sedang meningkat," katanya. Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji tidak akan menaikkan tarif listrik industri. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya