Tindakan aparat Kodim 0809 Kediri, Jawa Timur, turun tangan menggerebek dua pabrik skala rumah tangga dengan alasan tidak punya izin produksi, menuai kritikan tajam dari kalangan praktisi hukum. TNI dinilai sudah bertindak melebihi wewenangnya.
"Apakah sikap dan gejala ini sebagai sebuah pertanda untuk menunjukan powernya bahwa TNI tidak tunduk dan tidak menghargai pemerintahan saat ini," tanya Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 3/4).
Menurut Fadli, sudah terlalu sering aparat TNI melakukan upaya-upaya penindakan hukum yang seharusnya menjadi wewenang kepolisian.
"Hal semacam ini tidak pernah terjadi di zaman Presiden SBY," pungkasnya.
Diberitakan, dua hari berturut-turut aparat Kodim 0809 Kediri dengan menggandeng beberapa elemen terkait, melakukan penggerebekan ke pabrik-pabrik skala rumah tangga yang diduga memproduksi pupuk secara ilegal.
Kali pertama, penggerebekan dilakukan pada Rabu 1 April terhadap pabrik pupuk cair milik Heri Subianto (40), di Dusun Bungkal, Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Penggerebekan itu dilakukan karena produksi ditengarai tidak dilengkapi izin yang sah.
Usai penggerebekan itu, pemilik pabrik kemudian diamankan untuk diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Kediri. Pemilik akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selang satu hari kemudian, Kamis 2 April, penggerebekan juga dilakukan terhadap pabrik pembuatan pupuk milik Adenan, warga Dusun Santren, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. Penggerebekan itu juga menemukan indikasi tidak lengkapnya perizinan produksi.
[wid]