Berita

Barnabas Suebu/net

Hukum

Mantan Gubernur Papua Jadi Tersangka Lagi

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 15:30 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka.

Sebelumnya, dia telah menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membranu, Papua tahun 2009 dan 2010.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kali ini Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan DED PLTA di Danau Sentani dan Danau Paniai, Papua tahun 2008.


"Iya, ini pengembangan dari kasus sebelumnya tapi lokasi berbeda. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," ujar Priharsa, Jumat (3/4).

Selain Barnabas, Direktur Utama PT. KPIJ Lamusi Didi selaku rekanan Pemprov Papua juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Atas perbuatan keduanya negara ditengarai mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa waktu lalu, Barnabas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Membranu. Barnabas tercatat sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp 36 miliar.‎

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Jones Johan Karubaba selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011 dan Lamusi Didi selaku dirut PT. KPIJ. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya