Berita

foto:dok jatam sulteng

Hukum

Class Action Warga Podi Patut Diapresiasi

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 13:33 WIB | LAPORAN:

Warga Podi telah resmi melayangkan perlawatan hukum atau class actionnya terhadap tiga instansi berbeda di Sulawesi Tengah.

Gugatan itu yang diwakili oleh Irsan, terdaftar pada tanggal tanggal 25 Maret di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara:  32 /Pdt.G/2015/PN. Pso.

Adapun lima instansi yang digugat itu adalah PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) sebagai pelaku utama, PT. BAPS (Buana Artha Prima Selaras), Gubernur Sulawesi Tengah karena memberikan rekomendasi izin lingkungan terhadap PT. AJA, PT. Adiguna Semesta, dan satu lagi Bupati Tojo Unauna.


"Ini adalah bentuk-bentuk perlawanan dari warga penolak tambang," tegas Moh. Rifai M. Hadi selaku Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan melalui rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Rifai, dari puluhan bahkan ratusan kali aksi yang dilakukan warga Podi, namun pihak-pihak terkait tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat. "Hearing-hearing yang dilakukan pun, sama sekali diabaikan," imbuhnya.

Lanjut Rifai, Jatam Sulteng sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang memandang bahwa upaya hukum ini perlu diapresiasi. "Inilah bentuk kesadaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yang mendapat ketidakadilan di wilayahnya."

Menurut Perda tata ruang Tojo Unauna, wilayah Podi termasuk daerah rawan bencana. Podi itu adalah jalan trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Otomatis, jika terjadi bencana, maka berpotensi jalur transportasi rusak parah, dan tidak bisa dilalui lagi.

"Pemda Touna sangat keliru jika Podi dijadikan dan akan dilakukan eksploitasi pertambangan. Itu sangat rawan bencana," tegasnya.
 
Belum lagi, ribuan bahkan jutaan species yang terancam di sana, jika perusahaan terus mengeksploitasi. Contohnya saja, kata dia, monyet yang berimigrasi ke kebun warga hingga ke kampung-kampung beberapa waktu lalu. Oleh karenya, Jatam Sulteng mendukung penuh langkah yang dilakukan masyarakat Podi, Kabupaten Tojo Unauna, tersebut. Jatam Sulteng pun mendesak Bupati Touna untuk mencabut IUP yang bermasalah di daerah Podi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya