Berita

foto:dok jatam sulteng

Hukum

Class Action Warga Podi Patut Diapresiasi

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 13:33 WIB | LAPORAN:

Warga Podi telah resmi melayangkan perlawatan hukum atau class actionnya terhadap tiga instansi berbeda di Sulawesi Tengah.

Gugatan itu yang diwakili oleh Irsan, terdaftar pada tanggal tanggal 25 Maret di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara:  32 /Pdt.G/2015/PN. Pso.

Adapun lima instansi yang digugat itu adalah PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) sebagai pelaku utama, PT. BAPS (Buana Artha Prima Selaras), Gubernur Sulawesi Tengah karena memberikan rekomendasi izin lingkungan terhadap PT. AJA, PT. Adiguna Semesta, dan satu lagi Bupati Tojo Unauna.


"Ini adalah bentuk-bentuk perlawanan dari warga penolak tambang," tegas Moh. Rifai M. Hadi selaku Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan melalui rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Rifai, dari puluhan bahkan ratusan kali aksi yang dilakukan warga Podi, namun pihak-pihak terkait tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat. "Hearing-hearing yang dilakukan pun, sama sekali diabaikan," imbuhnya.

Lanjut Rifai, Jatam Sulteng sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang memandang bahwa upaya hukum ini perlu diapresiasi. "Inilah bentuk kesadaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yang mendapat ketidakadilan di wilayahnya."

Menurut Perda tata ruang Tojo Unauna, wilayah Podi termasuk daerah rawan bencana. Podi itu adalah jalan trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Otomatis, jika terjadi bencana, maka berpotensi jalur transportasi rusak parah, dan tidak bisa dilalui lagi.

"Pemda Touna sangat keliru jika Podi dijadikan dan akan dilakukan eksploitasi pertambangan. Itu sangat rawan bencana," tegasnya.
 
Belum lagi, ribuan bahkan jutaan species yang terancam di sana, jika perusahaan terus mengeksploitasi. Contohnya saja, kata dia, monyet yang berimigrasi ke kebun warga hingga ke kampung-kampung beberapa waktu lalu. Oleh karenya, Jatam Sulteng mendukung penuh langkah yang dilakukan masyarakat Podi, Kabupaten Tojo Unauna, tersebut. Jatam Sulteng pun mendesak Bupati Touna untuk mencabut IUP yang bermasalah di daerah Podi.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya