Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tersangka Korupsi Tower Bank BJB Kembali Mangkir

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 02:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyasa kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (2/4). Dua hari sebelumnya, Senin 30 Maret 2015, Tri juga melakukan hal yang sama. Dia tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan.

"Yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa keterangan," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Perusahaan milik Tri memenangi tender pengadaan lahan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta. PT Comradindo Lintasnusa Perkasa mengklaim kepemilikan lahan yang akan dijadikan kantor Bank BJB padahal tanah tersebut secara sah milik perusahaan lain.


Setelah penandatanganan perjanjian, proses pelaksanaan dan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Selain itu perusahaan milik Tri bukan bergerak di bidang pembangunan tapi teknologi informasi. Atas kecurangan tersebut negara merugi Rp 271 miliar.

Bisa dipastikan beberapa hari kedepan penyidik akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Tri. Sebab sebelumnya, Tony menjanjikan penyidik akan memanggil paksa jika pada panggilan ulang kembali mangkir.

Sebelumnya, Senin tanggal 30 Maret 2015, penyidik telah menahan salah seorang tersangka yang merupakan mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB, Wawan Indrawan. Wawan dijerat dalam kasus ini karena perannya selaku ketua panitia pengadaan.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya