Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz mengaku bahwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron merupakan sosok yang paling dihormati di tanah Madura. Pasalnya, Fuad merupakan cucu seorang wali di Jawa Timur bernama Kiai Muhammad Kholil.
"Iya dia (Fuad dihormati). Dia cucunya wali itu, cucunya Kiai Kholil. Kiai Kholil itu adalah wali," beber Hamzah usai menjenguk Fuad di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/4).
Menurut Hamzah, seyogyanya Fuad Amin merupakan penerus Kiai Kholil yang disebut sebagai wali tersebut. Sayangnya, Fuad Amin terjerat kasus suap jual beli gas alam saat dirinya menjabat bupati dua periode.
"Sebenarnya saya kira ini pak Fuad ini penerusnya. Harusnya," katanya.
Terkait kasus yang sedang dialami Fuad Amin, Hamzah meminta agar menyerahkan kasus itu kepada proses hukum dan berserah diri kepada Tuhan. Nasehat itu juga sudah diberikan saat kunjungan Hamzah Haz yang pertama ke Rutan KPK awal tahun ini.
"Serahkan kepada Allah. Saya juga sudah ngomong yang pertama. Ini kedua kali saya datang sini, serahkan Allah saja," sarannya.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Koptu Darmono.
Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, serta pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bambang selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, serta pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke Polisi Militer TNI Angkatan Laut.
[wid]