Berita

Dua Dosa Besar KPK Bikin Tersangka SDA Tidak Sah

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 13:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa ternyata penetapan kerugian negara yang disangkakan kepada Suryadharma Ali hanya berdasarkan hasil hitungan penyelidik. Cara kerja KPK yang menyalahi aturan ini benar-benar membuat kecewa, bukan hanya penasihat hukum SDA tapi juga publik.

"Sejak awal kami sudah menduga bahwa KPK tidak punya cukup bukti mengenai unsur kerugian negara seperti yang disangkakan kepada SDA. Terbukti pada fakta di persidangan yang menghitung kerugian negara adalah penyelidik, tidak ada audit dari BPK sebagai otoritas audit keuangan negara yang berwenang," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat kepada wartawan, Kamis (2/4).

Humphrey menegaskan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyelidik tanpa ada perhitungan kerugian negara dari BPK yang kemudian dibuat menjadi alat bukti untuk menetapkan SDA tersangka menyalahi aturan. Karena alat bukti yang digunakan tidak sah maka penetapan tersangka terhadap SDA tidak sah dan harus dibatalkan.


"Kami punya bukti surat dari BPK tertanggal 30 Maret 2015. Dalam surat itu BPK menjelaskan bahwa KPK tidak pernah meminta hasil audit terhadap dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan haji tahun 2010-2013. Dari surat ini semakin jelas bahwa dalam menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK tidak punya dasar hukumnya," papar suami Triana Dewi Seroja ini.

Terpisah, ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan mengenai penetapan tersangka SDA yang hanya didasarkan oleh perhitungan penyelidik merupakan dosa KPK. Menurut dia perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan penyelidik sendiri tanpa ada perhitungan kerugian negara dari BPK yang kemudian dibuat menjadi alat bukti untuk menetapkan SDA tersangka menyalahi aturan.

"KPK tidak boleh melakukan itu. Itu pelanggaran dan dosa KPK terhadap SDA," terang Chairul.

KPK, menurut dia, semestinya meminta lembaga audit untuk memeriksa apakah benar ada kerugian negara terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan SDA. Selain itu, jika penyelidik memiliki kelebihan untuk melakukan audit, KPK harus tetap menghadirkan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independent.

Sebab dalam UU pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menentukan bahwa perhitungan keuangan negara merupakan kewenangan BPK. Oleh karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyelidik bisa meminta pendapat dari BPK.

"Kalaupun penyelidik memiliki kelebihan untuk menyelidik tetap saja, dia harus menghadirkan BPK. Jadi tidak atas dasar penelitiannya sendiri," paparnya.

Dosa kedua KPK adalah penetapan tersangka SDA dilakukan pada tahap penyelidikan. Itupun, sekali lagi, dilakukan beredasarkan alat bukti kerugian negara hasil penghitungan penyelidik sendiri.

"Ini dua dosa besar, di penyelidikan tidak berwenaang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," tegas Chairul.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya