Berita

ilustrasi/net

PEMBLOKIRAN SITUS ISLAM

Kominfo Gegabah, Naif dan Menabrak Ayat-ayat Konstitusi!

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 09:31 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebagai eksekutor dalam pemblokiran situs-situs Islam, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertindak gegabah dan naif. Sebab hal itu dilakukan tanpa pemahaman dan penyelidikan yang mendalam dan seksama langsung memblokir bahkan menutup situs-situs Islam yang oleh BNPT dianggap menyeberkan informasi yang mengarah kepada pemahaman dan pengamalan Islam yang radikal.

Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Atip Latipulhayat, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 2/4).

"Kominfo telah menabrak ayat-ayat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM mengenai kebebasan berekspresi. Kominfo telah bertindak ceroboh, karena menggunakan wewenang yang dimilikinya secara melawan hukum," ungkap Atip. (Baca:Gurubesar Hukum: Tindakan Otoriter BNPT Dapat Mengarah pada Terorisme Negara)


Kominfo juga, lanjut Atip, telah mensubordinasi dirinya di bawah BNPT. Kekeliruan dan kecerobohan Kominfo dikonfirmasi oleh dirinya sendiri ketika Kominfo kemudian memutuskan untuk membentuk Panel yang antara lain diminta untuk memberi masukan mengenai kriteria suatu situs berisi muatan radikalisme.

"Apa yang dilakukan oleh Kominfo ini secara jelas merupakan pengakuan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut tidak sah dan melawan hukum," tegas Atip, yang merupakan Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unpad.

Atip menyarankan Pihak-pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kominfo baik secara materil maupun immateril. Atip juga mendorong agar Kementerian Kominfo harus meminta maaf kepada publik, khususnya umat Islam karena tindakan gegabahnya tersebut merugikan dan meresahkan umat Islam. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya