Berita

Politik

Cara Ical Cs Berjuang Melawan Pembajakan Golkar Patut Diapresiasi

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 04:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keyakinan dan konsistensi kubu Aburizal Bakrie patut diapresiasikan. Mereka tetap berjuang dengan politik santun, anti kekerasan, demokratis dan percaya pada proses hukum dalam memperjuangkan eksistensi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.

"Politik tanpa kekerasan dan berlandaskan norma norma hukum dan etika yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie dan kawan-kawan merupakan pendidikan politik yang sangat baik bagi masyarakat," ujar Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (1/4).

Cara berjuang yang dipilih Ical cs ini, katanya, makin membuktikan bahwa Munas Golkar di Bali sangat demokratis dan berlandaskan Pancasila. Berbeda dengan Munas Ancol yang digelar oleh Agung Laksono  yang lebih mengedepankan kekerasan dan ancaman ancaman yang sangat didukung oleh Menkumham.


Hal itu ditunjukan dengan ancaman Yorris Rawaye yang disiarankan televisi dengan kata-kata yang bernada mengancam terhadap sesama kader Partai Golkar yang berseberangan. Yoris juga memperlihatkan kesombongan dengan mengatakan jangankan merebut kantor Fraksi Golkar di gedung DPR yang hanya dihuni 91 orang, kantor DPP Golkar saja yang berjumlah ratusan pengurus bisa dia diambil alih. Yoris bahkan mengancam Bambang Soesatyo untuk berhati-hati.

"Perkataan Yorris itu tidak ada bedanya perkataan seorang preman pasar yang mengancam para pedagang yang tempatnya akan dikosongkan," imbuh Fahmi.

Keyakinan dan konsistensi Ical dan kawan-kawan berbuah tiga penetapan yang dibuat majelis hakim yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana. Hakim menyatakan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan Ical cs dan memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.

Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham sebagai tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Putusan sela PTUN ini, menurut Fahmi, menunjukan bahwa hakim sangat independen,bersih dan tidak mudah disogok.

"Putusan ini juga membuktikan bahwa Menkumham sudah secara sewenang-wenang dan jelas jelas melakukan intervensi dalam kisruh partai Golkar," tukasnya.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya