Berita

Politik

Cara Ical Cs Berjuang Melawan Pembajakan Golkar Patut Diapresiasi

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 04:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keyakinan dan konsistensi kubu Aburizal Bakrie patut diapresiasikan. Mereka tetap berjuang dengan politik santun, anti kekerasan, demokratis dan percaya pada proses hukum dalam memperjuangkan eksistensi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.

"Politik tanpa kekerasan dan berlandaskan norma norma hukum dan etika yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie dan kawan-kawan merupakan pendidikan politik yang sangat baik bagi masyarakat," ujar Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (1/4).

Cara berjuang yang dipilih Ical cs ini, katanya, makin membuktikan bahwa Munas Golkar di Bali sangat demokratis dan berlandaskan Pancasila. Berbeda dengan Munas Ancol yang digelar oleh Agung Laksono  yang lebih mengedepankan kekerasan dan ancaman ancaman yang sangat didukung oleh Menkumham.


Hal itu ditunjukan dengan ancaman Yorris Rawaye yang disiarankan televisi dengan kata-kata yang bernada mengancam terhadap sesama kader Partai Golkar yang berseberangan. Yoris juga memperlihatkan kesombongan dengan mengatakan jangankan merebut kantor Fraksi Golkar di gedung DPR yang hanya dihuni 91 orang, kantor DPP Golkar saja yang berjumlah ratusan pengurus bisa dia diambil alih. Yoris bahkan mengancam Bambang Soesatyo untuk berhati-hati.

"Perkataan Yorris itu tidak ada bedanya perkataan seorang preman pasar yang mengancam para pedagang yang tempatnya akan dikosongkan," imbuh Fahmi.

Keyakinan dan konsistensi Ical dan kawan-kawan berbuah tiga penetapan yang dibuat majelis hakim yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana. Hakim menyatakan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan Ical cs dan memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.

Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham sebagai tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Putusan sela PTUN ini, menurut Fahmi, menunjukan bahwa hakim sangat independen,bersih dan tidak mudah disogok.

"Putusan ini juga membuktikan bahwa Menkumham sudah secara sewenang-wenang dan jelas jelas melakukan intervensi dalam kisruh partai Golkar," tukasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya