Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi ATC Simulator Angkasa Pura

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 01:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka korupsi pengadaan air traffic control (ATC) simulator di PT. Angkasa Pura II tahun 2004. Mereka adalah S, St, EMN dan NM.

"Penyidik menahan keempat tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selamhttp://www.rmol.co/rmol2010ok/admin.php?mib=berita.input&page=-1&field_asc_desc=tgl_terbit&asc_desc=1a 20 hari sejak 1 hingga 20 April," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Penahanan tersangka dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar. Materi pemeriksaan pada pokoknya terkait peran para tersangka dalam pekerjaan pengadaan ATC simulator yang dilaksanakan oleh PT. Toska Citra Pratama. Mereka menyatakan pengerjaan selesai 100% dan ongkos pekerjaan telah dibayarkan padahal faktanya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, ATC simulator juga tidak bisa dimanfaatkan.


"Empat tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00," imbuh Tony.

S yang merupakan Manager Electronic Fasility Planing Angkasa Pura II bertindak selaku tim spesifikasi teknis dan inspektur pengawas pengadaan ATC simulator. Adapun tersangka St yang merupakan Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager bertindak sebagai koordionator pengawas pengadaan, dan EMN menjabat Inventory Fixed Assed Manager.

Sementara itu, NM merupakan mantan Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara PT. Angkasa Pura II.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya