Berita

ilustrasi/net

Hukum

Gara-gara Dibohongi, PT Jakarta Realty Akhirnya Dipolisikan

RABU, 01 APRIL 2015 | 22:24 WIB

. Beberapa waktu lalu, PT Jakarta Realty dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh R Farida PS, SH. Laporan dilayangkan lantaran pihak perusahaan itu belum menyerahkan sertifikat enam unit apartemen di Thamrin Residence dan Thamrin Executive yang telah dibeli pelapor bersama anak dan menantunya sejak 2007 dari PT Jakarta Realty.

"Kami merasa tertipu dan dibohongi oleh PT Jakarta Realty, dengan PT Jakarta Realty menjual enam unit apartemen kepada kami akan tetapi sertifikatnya tidak ada," kata Farida PS dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Farida mengatakan, PT Jakarta Realty belum mengurus sertifikat (mensplitsing) atas nama R Farida PS,SH,  Bernadeth Kartika NLP,SH.,MH ; August Johan Parmonangan Hutabarat. Itu diketahuinya setelah sebelumnya mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Pusat.


"Bahkan pertelaannya pun belum diurus oleh PT Jakarta Realty," sambungnya.

Atas itu, Farida berkesimpulan bahwa PT Jakarta Realty telah melanggar UU 20 /2011 tentang Rumah Susun. Pasal itu menyatakan, dalam hal pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pelaku pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual sarusun yang bersangkutan.

Dia mengatakan, pihaknya telah menegur PT Jakarta Realty sebanyak tiga kali untuk menyerahkan sertifikat unit-unit apartemen yang telah mereka beli namun jawaban perusahaan tersebut tidak memberikan kepastian kapan sertifikat diberikan kepada mereka. "Karena itulah kami melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Dia jelaskan, pihaknya diharuskan untuk membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada manajemen Jakarta Realty setiap bulannya. Tetapi, sejak bulan Januari dan Maret tahun 2013 pihak Farida menghentikan pembayarannya karena PT Jakarta Reality tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terhadap pemakaian IPL tersebut. PT Jakarta Realty selalu mengancam pihak Farida dengan akan memutuskan air dan listrik apabila mereka  tidak melakukan pembayaran IPL.

Ia mengisahkan, tanggal 28 September 2007, satu unit XC/03/GB di Thamrin Residence seharga Rp 951. 500.000  nama R FARIDA PS, SH, telah dibayar lunas. Tanggal 16 April 2009, satu unit TX/08/SUITE B di Thamrin Executive seharga Rp. 1.037.512.000 atas nama RFarida PS, SH, telah dibayar lunas. Selanjutnya, tanggal 16 April 2009,  satu unit TX/03/AC di Thamrin Executive seharga Rp 376.950.000 atas nama R Farida PS, SH telah dibayar lunas. Tahun 2008,  satu unit 40/CC/Primair di Thamrin Residence seharga + Rp. 1.000.000.000  atas nama menantu R Farida, August Johan Parmonangan Hutabarat jugab telah dibayar lunas.

Tahun 2011,  satu unit 21/BB di Thamrin Residence seharga + Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atas nama menantu R  Farida,  August Johan Parmonangan Hutabarat, telah dibayar lunas. Lalu, 8 April 2013,  satu unit XC/03/GC di Thamrin Residence seharga Rp 1,2 miliar atas nama putri R Farida, Bernadeth Kartika, telah  dibayar lunas.

Farida jelaskan, dia dan anak serta menantunya telah membayar lunas dan telah serah terima unit dari PT Jakarta Realty atas pembelian enam unit apartemen tersebut. "Kami telah berusaha secara lisan meminta sertipikat unit-unit apartemen yang kami beli, tetapi tidak ada tanggapan dari PT Jakarta Realty," kata dia.

Farida menegaskan, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Thamrin Residence No. 2445/TR/XC/XI/08  dinyatakan, sertipikat hak milik atas satuan rumah susun berarti sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Itu juga merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen. Pertama, dokumen terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama. Kedua, gambar denah tingkat rumah susun (rusun) yang bersangkutan yang  menunjukan letak satuan rumah susun (sarusun) yang dimiliki. Ketiga, pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

"Pasal 16 ayat 1, Penandatanganan Akta Jual beli, kedua belah pihak dengan ini berjanji dan saling mengikatkan diri untuk melangsungkan dan menandatangani akta jual beli mengenai Satuan Rumah Susun di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, segera setelah rusun dan satuan rumah susun telah selesai dibangun seluruhnya," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya