. Beberapa waktu lalu, PT Jakarta Realty dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh R Farida PS, SH. Laporan dilayangkan lantaran pihak perusahaan itu belum menyerahkan sertifikat enam unit apartemen di Thamrin Residence dan Thamrin Executive yang telah dibeli pelapor bersama anak dan menantunya sejak 2007 dari PT Jakarta Realty.
"Kami merasa tertipu dan dibohongi oleh PT Jakarta Realty, dengan PT Jakarta Realty menjual enam unit apartemen kepada kami akan tetapi sertifikatnya tidak ada," kata Farida PS dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Farida mengatakan, PT Jakarta Realty belum mengurus sertifikat (mensplitsing) atas nama R Farida PS,SH, Bernadeth Kartika NLP,SH.,MH ; August Johan Parmonangan Hutabarat. Itu diketahuinya setelah sebelumnya mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Bahkan pertelaannya pun belum diurus oleh PT Jakarta Realty," sambungnya.
Atas itu, Farida berkesimpulan bahwa PT Jakarta Realty telah melanggar UU 20 /2011 tentang Rumah Susun. Pasal itu menyatakan, dalam hal pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pelaku pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual sarusun yang bersangkutan.
Dia mengatakan, pihaknya telah menegur PT Jakarta Realty sebanyak tiga kali untuk menyerahkan sertifikat unit-unit apartemen yang telah mereka beli namun jawaban perusahaan tersebut tidak memberikan kepastian kapan sertifikat diberikan kepada mereka. "Karena itulah kami melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Dia jelaskan, pihaknya diharuskan untuk membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada manajemen Jakarta Realty setiap bulannya. Tetapi, sejak bulan Januari dan Maret tahun 2013 pihak Farida menghentikan pembayarannya karena PT Jakarta Reality tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terhadap pemakaian IPL tersebut. PT Jakarta Realty selalu mengancam pihak Farida dengan akan memutuskan air dan listrik apabila mereka tidak melakukan pembayaran IPL.
Ia mengisahkan, tanggal 28 September 2007, satu unit XC/03/GB di Thamrin Residence seharga Rp 951. 500.000 nama R FARIDA PS, SH, telah dibayar lunas. Tanggal 16 April 2009, satu unit TX/08/SUITE B di Thamrin Executive seharga Rp. 1.037.512.000 atas nama RFarida PS, SH, telah dibayar lunas. Selanjutnya, tanggal 16 April 2009, satu unit TX/03/AC di Thamrin Executive seharga Rp 376.950.000 atas nama R Farida PS, SH telah dibayar lunas. Tahun 2008, satu unit 40/CC/Primair di Thamrin Residence seharga + Rp. 1.000.000.000 atas nama menantu R Farida, August Johan Parmonangan Hutabarat jugab telah dibayar lunas.
Tahun 2011, satu unit 21/BB di Thamrin Residence seharga + Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atas nama menantu R Farida, August Johan Parmonangan Hutabarat, telah dibayar lunas. Lalu, 8 April 2013, satu unit XC/03/GC di Thamrin Residence seharga Rp 1,2 miliar atas nama putri R Farida, Bernadeth Kartika, telah dibayar lunas.
Farida jelaskan, dia dan anak serta menantunya telah membayar lunas dan telah serah terima unit dari PT Jakarta Realty atas pembelian enam unit apartemen tersebut. "Kami telah berusaha secara lisan meminta sertipikat unit-unit apartemen yang kami beli, tetapi tidak ada tanggapan dari PT Jakarta Realty," kata dia.
Farida menegaskan, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Thamrin Residence No. 2445/TR/XC/XI/08 dinyatakan, sertipikat hak milik atas satuan rumah susun berarti sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Itu juga merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen. Pertama, dokumen terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama. Kedua, gambar denah tingkat rumah susun (rusun) yang bersangkutan yang menunjukan letak satuan rumah susun (sarusun) yang dimiliki. Ketiga, pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
"Pasal 16 ayat 1, Penandatanganan Akta Jual beli, kedua belah pihak dengan ini berjanji dan saling mengikatkan diri untuk melangsungkan dan menandatangani akta jual beli mengenai Satuan Rumah Susun di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, segera setelah rusun dan satuan rumah susun telah selesai dibangun seluruhnya," tandasnya.
[sam]