Berita

Hukum

Ditegaskan KPK, Kerugian Negara Kasus SDA Bukan Akal-akalan

RABU, 01 APRIL 2015 | 21:26 WIB | LAPORAN:

. Berbekal sejumlah alat bukti seperti kwitansi, rekening dan keterangan saksi, maka penyelidik sudah bisa menentukan selisih yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Demikian penjelasan Jusmiyati, Anggota tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyelewengan dana haji tahun 2010 dan 2013 yang dilakukan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jusmiyati menegaskan hal tersebut tidak melanggar aturan. Diakuinya, bukti adanya kerugian keuangan negara memang dilakukan penghitungan sendiri ketika penyelidikan, namun bukti tersebut akan dikuatkan dengan keterangan ahli di pengadilan.


"Kalau kita bisa menganalisis kwitansi, kemudian keterangan saksi, kemudian kita juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan sendiri. Dan diujinya ketika dipersidangan, jadi menurut saya tidak ada sesuatu yang salah," ungkapnya usai sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4)

Jusmiati jelaskan, penetapan tersangka kepada SDA juga bukan hanya berasal dari dua alat bukti, tetapi beberapa alat bukti. Bukti tersebut akan diungkapkan juga dalam pengadilan.

"Ada banyak, nanti kita buktikan. Nanti ahli yang akan menerangkan lagi. Kalau di penyidikan berupa dokumen atau surat. Ketika kemudian di surat itu dijelaskan oleh ahli maka itu menjadi dua alat bukti," jelas Jusmiyati.

Tambah Jusmiyati, saat ini pihaknya juga telah meminta audit resmi untuk menghitung jumlah kerugian negara yang dimaksud. Pengajuan sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu silam.

 "Sudah sejak lama kita ajukan dan masih proses. Kan kita akan memperlihatkan bukti surat dan dokumen auditor. Mungkin ada yang harus disempurnakan," pungkasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya