Berita

Hukum

Ditegaskan KPK, Kerugian Negara Kasus SDA Bukan Akal-akalan

RABU, 01 APRIL 2015 | 21:26 WIB | LAPORAN:

. Berbekal sejumlah alat bukti seperti kwitansi, rekening dan keterangan saksi, maka penyelidik sudah bisa menentukan selisih yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Demikian penjelasan Jusmiyati, Anggota tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyelewengan dana haji tahun 2010 dan 2013 yang dilakukan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jusmiyati menegaskan hal tersebut tidak melanggar aturan. Diakuinya, bukti adanya kerugian keuangan negara memang dilakukan penghitungan sendiri ketika penyelidikan, namun bukti tersebut akan dikuatkan dengan keterangan ahli di pengadilan.


"Kalau kita bisa menganalisis kwitansi, kemudian keterangan saksi, kemudian kita juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan sendiri. Dan diujinya ketika dipersidangan, jadi menurut saya tidak ada sesuatu yang salah," ungkapnya usai sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4)

Jusmiati jelaskan, penetapan tersangka kepada SDA juga bukan hanya berasal dari dua alat bukti, tetapi beberapa alat bukti. Bukti tersebut akan diungkapkan juga dalam pengadilan.

"Ada banyak, nanti kita buktikan. Nanti ahli yang akan menerangkan lagi. Kalau di penyidikan berupa dokumen atau surat. Ketika kemudian di surat itu dijelaskan oleh ahli maka itu menjadi dua alat bukti," jelas Jusmiyati.

Tambah Jusmiyati, saat ini pihaknya juga telah meminta audit resmi untuk menghitung jumlah kerugian negara yang dimaksud. Pengajuan sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu silam.

 "Sudah sejak lama kita ajukan dan masih proses. Kan kita akan memperlihatkan bukti surat dan dokumen auditor. Mungkin ada yang harus disempurnakan," pungkasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya