Berita

ilustrasi/net

Bisnis

15 Ribu Pekerja Kontrak Perorangan DKI Dilindungi BPJS Ketengakaerjaan

RABU, 01 APRIL 2015 | 20:40 WIB | LAPORAN:

. Sikap tegas Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang dirintis sejak masa Joko Widodo (Jokowi) dan dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait perlindungan sosial bagi tenaga kerja formal dan informal terus berbuah. Sekitar 15.000 pekerja kontrak perorangan yang akan dipekerjakan di SKPD/UPD dan di 267 kelurahan se-DKI Jakarta didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dilakukan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman di kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4.

Pekerja kontrak perorangan ini adalah pekerja penangan segera dan pekerja harian lepas  yang dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Untuk iurannya, dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.


Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman menjelaskan, pekerja kontrak perorangan mempunyai risiko yang tinggi. Mulai dari menebang pohon-pohon tua di seluruh DKI Jakarta, membersihkan wilayah-wilayah yang terkena banjir sampai memperbaiki fasilitas umum yang sudah rusak. Makanya, diperlukan perlindungan sosial.

Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta saat ini terdiri dari 46.334 peserta perusahaan dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.713.207 orang.

Sampai dengan bulan Februari tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 614.3 miliar untuk seluruh program dimana jumlah yang terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 574,7 Miliar untuk 22.343 orang peserta yang mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 26,7 Miliar untuk 1.047 kasus kecelakaan kerja, Jaminan Kematian sebesar  Rp 11,8,5 Miliar untuk 574 kasus. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya