. Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di lantai lima gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, tempat mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi program payment gateway tahun sebelumnya berkantor.
Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham Ferdinan Siagian mengatakan, penyidik Bareskrim sudah mengambil sekitar 199 dokumen yang terkait program payment gateway di tahun 2014 itu.
"Antara lain berkaitan dengan payment gateway, data-data elektronik, daftar hadir rapat payment gateway serta proposal vendor. Jumlah keseluruhan sekitar 199 dokumen," ujar Ferdinan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu malam (1/4).
Menurutnya, saat ini penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang masih mencari dokumen-dokumen lain berkaitan dengan program pembuatan paspor online tersebut. 199 dokumen yang diambil sudah pasti dibawa untuk ditelaah lebih jauh.
"Penyidik sampai sekarang masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen-dokumen penting untuk dilakukan pendalaman," terang Ferdinan.
Dia menambahkan, area penggeledahan masih di bekas ruang kerja Denny Indrayana saat menjabat wakil menkumham, belum merambah ke ruangan maupun lantai lain.
"Untuk sementara masih di lantai lima. Sampai sekarang 199 kurang lebih. Untuk pendalaman lagi kita tunggu karena sekarang masih dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen," ujar Ferdinan.
Saat ditanya soal data elektronik yang disita penyidik Bareskrim, Ferdinan menjelaskan semisal perangkat CPU komputer.
Namun begitu, dia mengaku tidak tahu dokumen apa saja yang sudah dibawa oleh Denny setelah tidak lagi menjabat wakil menkumham. Mengingat, ruangan kerja Denny saat ini digunakan untuk staf ahli menteri.
"Tempat wamenkumham bekerja sekarang ditata untuk staf ahli. Saya tidak tahu itu (data yang dibawa Denny)," ujar Ferdinan.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. [sam]