Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program payment gateway 2014 yang menjerat mantan Wakil Menteri Huk‎um dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian mengakui penggeledahan dilakukan di bekas ruang kerja Denny Indrayana saat masih menjabat Wamenkumham.
"Di lantai lima, ruangan beliau (Denny) dulu dan kemungkinan ada diteruskan ke Karo Keuangan dan Karo Umum," ujar Ferdinan kepada wartawan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/4).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di bekas ruang kerja Denny lantaran di sana tersimpan sejumlah dokumen terkait program payment gateway.
"Hanya mencari semua hasil pekerjaan pak wamen. Semua dokumen ketika beliau menjadi wamen," ujar Ferdinan.
Lebih jauh Ferdinan menjelaskan penyidik yang melakukan penggeledahan berjumlah 15 orang. Penggeledahan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di ruangan yang dulu dipakai Denny Indrayana saat menjabat wamenkumham. Ruangan itu satu lantai dengan ruang kerja Menkumham sekarang Yasonna H. Laoly. Namun, awak media tidak diperkenankan menunggu di luar ruangan, hanya diminta menunggu di lobi gedung lantaran. Hingga pukul 17.10 WIB penggeledahan masih berlangsung dan steril dari siapapun kecuali penyidik Bareskrim.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
[wid]