Berita

Terbukti, KPK Keliru Tetapkan SDA Tersangka

RABU, 01 APRIL 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penetapan tersangka Suryadharma Ali terbukti keliru dan salah. Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, jawaban KPK menunjukkan pada saat Suryadharma ditetapkan tersangka belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK atau BPKP.

"Jadi, sebelum Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka harus ada hasil audit BPK/BPKP, mengenai jumlah yang pasti terhitung kerugian negara. Kerugian negara mutlak harus ada dalam hal sangkaan sebagaimana dinyatakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil audit BPK atau BPKP," jelas penasihat hukum Suryadharma, Humphrey Djemat di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Humphrey menuturkan jawaban KPK ini membuka kotak pandora yang selama ini menjadi misteri mengenai unsur kerugian Negara yang diakibatkan dari kesalahan kliennya dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2010-2013 telah dijawab secara jelas oleh KPK. Ternyata unsur kerugian negaranya sebesar Rp 3,4 miliar dari hasil perhitungan penyidik, dan potensi kerugian Rp 1 triliun lebih diperoleh dari keterangan saksi-saksi.


KPK dalam jawabannya menyatakan pada saat Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka yaitu tanggal 22 Mei 2014 sudah ada dua bukti permulaan yang cukup dan 400 dokumen yang mendukungnya. Dijelaskan Humphrey lebih lanjut, jawaban KPK ini menunjukkan saat itu baru dimulainya penyidikan dan seharusnya KPK belum menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Pasal 2 ayat (1) KUHAP menjelaskan proses penyidikan dimulai dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukt setelah terang tindak pidana yang dilakukan, barulah tersangka ditentukan.

"Jadi yang dilakukan KPK justru terbalik yaitu pada saat dimulainya penyidikan, tersangkanya sudah ditentukan incasu Suryadharma Ali, setelah itu baru dikumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-buktinya," tegas Humphrey.

Menurut Humphrey ini prosedur penyelidikan yang keliru dan salah. Oleh karena itulah Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan mengenai keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Sebelum sidang ditutup, Hakim Pemeriksa, Tati Hardiyanti memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Suryadharma Ali untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, baik fakta maupun saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Humphrey mengatakan akan memakai kesempatan tersebut untuk membuktikan adanya kesalahan KPK dalam prosedur penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK terhadap diri Suryadharma Ali.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya