Berita

Terbukti, KPK Keliru Tetapkan SDA Tersangka

RABU, 01 APRIL 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penetapan tersangka Suryadharma Ali terbukti keliru dan salah. Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, jawaban KPK menunjukkan pada saat Suryadharma ditetapkan tersangka belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK atau BPKP.

"Jadi, sebelum Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka harus ada hasil audit BPK/BPKP, mengenai jumlah yang pasti terhitung kerugian negara. Kerugian negara mutlak harus ada dalam hal sangkaan sebagaimana dinyatakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil audit BPK atau BPKP," jelas penasihat hukum Suryadharma, Humphrey Djemat di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Humphrey menuturkan jawaban KPK ini membuka kotak pandora yang selama ini menjadi misteri mengenai unsur kerugian Negara yang diakibatkan dari kesalahan kliennya dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2010-2013 telah dijawab secara jelas oleh KPK. Ternyata unsur kerugian negaranya sebesar Rp 3,4 miliar dari hasil perhitungan penyidik, dan potensi kerugian Rp 1 triliun lebih diperoleh dari keterangan saksi-saksi.


KPK dalam jawabannya menyatakan pada saat Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka yaitu tanggal 22 Mei 2014 sudah ada dua bukti permulaan yang cukup dan 400 dokumen yang mendukungnya. Dijelaskan Humphrey lebih lanjut, jawaban KPK ini menunjukkan saat itu baru dimulainya penyidikan dan seharusnya KPK belum menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Pasal 2 ayat (1) KUHAP menjelaskan proses penyidikan dimulai dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukt setelah terang tindak pidana yang dilakukan, barulah tersangka ditentukan.

"Jadi yang dilakukan KPK justru terbalik yaitu pada saat dimulainya penyidikan, tersangkanya sudah ditentukan incasu Suryadharma Ali, setelah itu baru dikumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-buktinya," tegas Humphrey.

Menurut Humphrey ini prosedur penyelidikan yang keliru dan salah. Oleh karena itulah Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan mengenai keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Sebelum sidang ditutup, Hakim Pemeriksa, Tati Hardiyanti memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Suryadharma Ali untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, baik fakta maupun saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Humphrey mengatakan akan memakai kesempatan tersebut untuk membuktikan adanya kesalahan KPK dalam prosedur penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK terhadap diri Suryadharma Ali.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya