POSTINGAN DANCING KECIK/IST
RMOL. Nasib apes kembali dialami Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi. Setelah dituding membahas isu pemakzulan walikota dan wakil walikota terpilih, kali ini politisi Partai Nasdem ini kembali diterpa isu melakukan perselingkuhan.
Isu perselingkuhan ini menghebohkan publik setelah akun Facebook dengan nama Dancing Kecik sempat memposting kisah tentang perselingkuhan Ketua DPRD Kota ke group Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu.
Dalam postingannya, dikisahkan tentang kehidupan seorang pimpinan legislatif berparas cantik yang mempesona bagi setiap laki-laki. Dengan pesonanya itu membuat salah seorang pejabat yudikatif terpincut.
Dalam postingannya, dikisahkan tentang kehidupan seorang pimpinan legislatif berparas cantik yang mempesona bagi setiap laki-laki. Dengan pesonanya itu membuat salah seorang pejabat yudikatif terpincut.
"Bahkan kasus besar hukum pun yang sedang ditangani Finanto melibatkan kepala daerah/wakil kepala daerah, menjadi lobian dirinya untuk menaklukan hati si Rina. Berkat lobian manis Finanto, membuat Rina kesensem dengan Finanto lantaran dijanjikan akan menjadi Kepala Daerah kota Dayang," tulisnya dengan bahasa perumpamaan-perumpamaan, kemarin (31/3).
Dia lantas menuliskan bahwa upaya aparat hukum tersebut berhasil. Dalam tulisan itu disebutkan juga bahwa mimpi sang pimpinan legislatif untuk menjadi walikota masa depan perlahan mulai terwujud.
"Tak butuh beberapa lama, meski kasus yang ditangani belum cukup bukti yang kuat untuk menjerat kepala daerah/wakil kepala daerah kota Dayang, namun Finanto pun akhirnya menetapkan kepala daerah tersebut sebagai tersangka," katanya lagi.
Pantauan RMOLBengkulu, sekitar 5 jam setelah memposting tulisannya, akun Dancing di dunia maya tidak bisa diakses lagi. Tulisan yang diposting dalam group Puskaki Bengkulu tersebut juga hilang.
Meski tidak menyebutkan namanya, namun Erna Sari Dewi mengaku tuduhan tersebut secara jelas mengarah kepada dirinya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Wito. Ia secara tegas membantah dan menilai bahwa ini merupakan bentuk pencemaran nama baik.
"Tapi saya tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Karena saya tidak melakukannya," katanya kepada
RMOLBengkulu.
Kepala Kejari Wito sendiri belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Sebelumnya ia melaporkan Wakil Walikota Patriana Sosialinda ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut terkait pesan BlackBerry Messenger (BBM) Patriana kepada Mardensi, anggota DPRD Kota Bengkulu, mengenai pembahasan antara Erna Sari Dewi dan dirinya perihal pemakzulan.
[ogimansyah/sim/bkl/cho]